SUMENEP, nusainsider.com — Munculnya pemberitaan soal dugaan pelanggaran pita cukai pada rokok merek MBS, Papa Muda, dan Bani, mendapat tanggapan langsung dari Owner Bani Group sekaligus pemilik brand MBS, Ali Zaenal Abidin.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke redaksi nusainsider.com pada Senin, 30 Juni 2025, Ali Zaenal menyatakan bahwa dirinya menanggapi isu tersebut secara santai dan terbuka terhadap klarifikasi.

“Pastikan dulu ya, Mas, itu produk milik siapa. Daripada kontraproduktif, mending kita bersahabat dan cari nilai positifnya,” ujar Ali.
Ia menambahkan, jika ada produk miliknya yang tidak berpita cukai, masyarakat bisa langsung menginformasikan kepadanya untuk ditindaklanjuti.
“Langsung kopi darat saja kalau memang ada temuan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, jika ditemukan rokok dengan pita cukai yang salah tempat (salah tempel), itu masih dalam kategori penggunaan cukai yang benar meski keliru penempatan.
“Kalau salah tempel, itu salsih namanya. Tapi tetap berpita 10 batang. Prosesnya bertahap sambil evaluasi ke depan agar pelekatan bisa lebih tepat,” jelasnya.
Meskipun sebagai pemilik brand, Ali menyebut dirinya hanya bertugas sebagai pihak pemasaran dan bukan pemilik pabrik secara langsung.
“Saya hanya bagian pemasaran, Mas, bukan pemilik langsung,” tegasnya dalam sambungan telepon pada hari yang sama.
Ali menambahkan, tidak semua produknya mengalami kesalahan penempelan pita cukai.
“Intinya tidak semua produk kami salsih, ada juga yang tepat pelekatan, walaupun persentasenya kecil. Sekitar 75 banding 25, Mas,” tambahnya.
Namun, di sisi lain, dugaan pelanggaran tetap mencuat. Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), Andriyadi, menyebut bahwa produk rokok MBS beredar dengan isi 20 batang namun hanya dilekati pita cukai untuk 10 batang.
“Ini bertentangan dengan Pasal 29 dan 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Harus ada kesesuaian antara jumlah batang dan pita cukai,” ujar Andriyadi, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, ketidaksesuaian tersebut mengindikasikan adanya praktik rokok ilegal yang merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Pita cukainya memang ada, tapi penempatannya tidak sesuai. Harga jual juga tidak mencerminkan pajak yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Karena itu, ALARM mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) wilayah Madura segera menerbitkan dokumen STCK-1.
Dokumen ini diperlukan untuk penghitungan sanksi administrasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Harus ada sanksi tegas. Jika Bea Cukai Madura dan Kanwil Bea Cukai Jatim tak segera bertindak, kami akan laporkan kasus ini ke Dirjen Kemenkeu disertai bukti yang sudah kami kantongi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andri Iedwan Permadi, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Masih akan dilakukan pendalaman,” singkatnya melalui WhatsApp, Senin (30/6/2025).
![]()
Penulis : Wafa

















