Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Golongan III Nasional, Minta Perlakuan Khusus untuk Madura

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. CEO Bawang Mas Group, H Hairul Umam (H.Her)

Foto. CEO Bawang Mas Group, H Hairul Umam (H.Her)

PAMEKASAN, nusainsider.com Kalangan pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan kembali menegaskan penolakan terhadap rencana penerapan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III secara nasional.

Mereka menginginkan kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di wilayah Madura guna menjaga keberlangsungan industri rokok lokal yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan lanjutan antara pelaku industri rokok dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang berlangsung di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (26/5/2026).

Dalam forum tersebut, para pengusaha menjelaskan bahwa usulan pembentukan SKM Golongan III sejak awal ditujukan untuk memberikan perlakuan khusus kepada industri rokok Madura.

Menurut mereka, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara nasional, maka manfaatnya justru akan lebih banyak dirasakan oleh perusahaan-perusahaan besar di luar Madura.

CEO Bawang Mas Grup, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her, menegaskan bahwa kajian yang disusun bersama para pelaku usaha rokok lokal bukan untuk mendorong pemberlakuan SKM Golongan III secara nasional.

“Kajian yang kami susun bukan untuk meminta SKM Golongan III berlaku secara nasional. Jika diterapkan di seluruh Indonesia, yang menikmati keuntungan adalah pengusaha besar di luar Madura, sedangkan industri rokok Madura tidak akan merasakan manfaatnya,” tegas Haji Her di hadapan Bupati Pamekasan.

Ia menjelaskan, karakteristik industri rokok Madura berbeda dengan perusahaan-perusahaan besar yang telah sepenuhnya menggunakan teknologi mesin.

Baca Juga :  ALARM Soroti Rekam Jejak Kontraktor Kopdes Sapeken, APH Diminta Kroscek Dugaan Fee

Saat ini, sebagian besar pabrik rokok di Madura masih mengandalkan sistem produksi semi-manual, dengan sekitar 70 persen proses produksi menggunakan mesin dan tahap pengemasan yang masih dilakukan secara manual.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat industri rokok Madura memiliki daya saing yang berbeda dibandingkan pabrik-pabrik besar di Pulau Jawa. Karena itu, kebijakan yang diterapkan secara seragam dinilai berpotensi melemahkan posisi industri lokal.

“Jika SKM Golongan III diberlakukan secara nasional, produk rokok Madura akan kesulitan bersaing di pasar. Dampaknya, penjualan bisa menurun dan peredaran rokok polos berpotensi semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pelaku usaha rokok Madura.

Baca Juga :  Curhat Kamtibmas Jadi Ruang Dialog, Polres Sumenep Gandeng Kepala Desa

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, kata dia, akan segera membentuk tim perumus bersama para pengusaha guna menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, setelah seluruh kajian selesai dirumuskan, pihaknya akan membawa langsung hasil rekomendasi tersebut ke Jakarta. Bahkan, komunikasi dan koordinasi juga telah dilakukan dengan para ketua DPRD se-Madura untuk memperkuat perjuangan bersama.

“Setelah kajian selesai, kami akan berangkat bersama ke Jakarta. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para ketua DPRD se-Madura untuk menyamakan langkah,” kata Kholilurrahman.

Terkait besaran tarif cukai SKM Golongan III, Kholilurrahman menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah usulan yang berkembang berada pada kisaran Rp250 hingga Rp300 per batang.

“Besaran tarif cukai nantinya akan diputuskan melalui kesepakatan bersama dalam tim perumus yang mewakili para pengusaha rokok Madura,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan pelaku industri untuk memperjuangkan regulasi yang dinilai lebih berpihak kepada keberlangsungan industri rokok lokal serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut di Madura.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian
Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura
Semarak Harkopnas ke-79, Gerakan Koperasi Sumenep Gelar Kerja Bakti Bersama
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
PWI Pamekasan Bangun Ruang Dialog, Bahas Masa Depan Birokrasi dan Jabatan Definitif OPD

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIB

Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Semarak Harkopnas ke-79, Gerakan Koperasi Sumenep Gelar Kerja Bakti Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:33 WIB

PWI Pamekasan Bangun Ruang Dialog, Bahas Masa Depan Birokrasi dan Jabatan Definitif OPD

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:53 WIB

Pelantikan Camat Sapeken Jadi Momentum Perbaikan Kepulauan, Aktivis Soroti Narkoba dan BBM

Berita Terbaru