Muhammad Nasir : Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Oleh: Mohammad Nasir (Wartawan Harian Kompas 1989–2018, Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

OPINI, nusainsider.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menaruh harapan besar pada 2026 agar podcast diakui sebagai institusi pers. Gagasan ini diperjuangkan SMSI melalui serangkaian dialog nasional sepanjang Oktober–Desember 2025.

Selama ini, podcast beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Sebagai media non-pers berbasis elektronik, podcast tidak memiliki regulasi khusus, mekanisme hak jawab dan koreksi, serta perlindungan hukum.

Akibatnya, pelaku podcast rentan dijerat pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait ujaran kebencian, yang kerap berujung kriminalisasi terhadap suara kritis.

Baca Juga :  I’Mc Centre Gelar Istighotsah dan Santunan, Warga Jangkong Sambut Antusias

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kondisi ini berbahaya bagi demokrasi.

Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap podcaster yang mengangkat isu korupsi, sementara substansi kritiknya justru diabaikan.

Menurutnya, podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik seharusnya dilindungi sebagaimana media pers.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa podcast telah berkembang menjadi media baru yang dinamis, diminati publik, narasumber, dan pakar lintas bidang. Dengan biaya produksi relatif rendah, format dialogis, dan kedalaman konten, podcast berpotensi besar menjalankan fungsi jurnalistik.

Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers mengakui podcast sebagai platform pers baru.

Dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat tertanggal 20 Desember 2025, Firdaus menyatakan bahwa pengakuan podcast sebagai media pers penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Sarasehan Bappeda–BEM Sumenep, Arif Firmanto Paparkan Arah Pembangunan Daerah

Jika ditetapkan sebagai media pers, podcast diharapkan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan langsung jalur pidana.

Henri Subiakto menegaskan, sebagai institusi pers, podcast akan berada di bawah asas lex specialis UU Pers, sehingga kesalahan pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi.

Namun, untuk disebut institusi pers, podcast harus berbadan hukum Indonesia dan secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca Juga :  Nyaris Lolos dari Bandara Juanda, Kurir Sabu dan Ekstasi Disergap Berkat Analisis Risiko Bea Cukai

Sepanjang 2025, SMSI menggelar dialog nasional yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. SMSI juga menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik.

Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia menjadi negara dengan konsumsi podcast tertinggi di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap pekan, jauh di atas rata-rata global. Mayoritas pendengarnya berasal dari generasi Z dan milenial.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi,” tegas Firdaus.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

330 Desa di Gresik Berstatus Mandiri, Pemkab Dorong Pembentukan Kawasan Ekonomi Pedesaan
Tekan Aksi Balap Liar, Tim Gabungan Polres Pamekasan Sisir Jalanan Kota
119 Pelajar Adu Kompetensi di Olimpiade Ekonomi MGMP Sumenep, Ini Daftar Juaranya
Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura
Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola
SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:25 WIB

330 Desa di Gresik Berstatus Mandiri, Pemkab Dorong Pembentukan Kawasan Ekonomi Pedesaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tekan Aksi Balap Liar, Tim Gabungan Polres Pamekasan Sisir Jalanan Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:26 WIB

119 Pelajar Adu Kompetensi di Olimpiade Ekonomi MGMP Sumenep, Ini Daftar Juaranya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Berita Terbaru