Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Oleh: Mohammad Nasir (Wartawan Harian Kompas 1989–2018, Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
OPINI, nusainsider.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menaruh harapan besar pada 2026 agar podcast diakui sebagai institusi pers. Gagasan ini diperjuangkan SMSI melalui serangkaian dialog nasional sepanjang Oktober–Desember 2025.
Selama ini, podcast beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Sebagai media non-pers berbasis elektronik, podcast tidak memiliki regulasi khusus, mekanisme hak jawab dan koreksi, serta perlindungan hukum.
Akibatnya, pelaku podcast rentan dijerat pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait ujaran kebencian, yang kerap berujung kriminalisasi terhadap suara kritis.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kondisi ini berbahaya bagi demokrasi.
Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap podcaster yang mengangkat isu korupsi, sementara substansi kritiknya justru diabaikan.
Menurutnya, podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik seharusnya dilindungi sebagaimana media pers.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa podcast telah berkembang menjadi media baru yang dinamis, diminati publik, narasumber, dan pakar lintas bidang. Dengan biaya produksi relatif rendah, format dialogis, dan kedalaman konten, podcast berpotensi besar menjalankan fungsi jurnalistik.
Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers mengakui podcast sebagai platform pers baru.
Dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat tertanggal 20 Desember 2025, Firdaus menyatakan bahwa pengakuan podcast sebagai media pers penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan kepastian hukum.
Jika ditetapkan sebagai media pers, podcast diharapkan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan langsung jalur pidana.
Henri Subiakto menegaskan, sebagai institusi pers, podcast akan berada di bawah asas lex specialis UU Pers, sehingga kesalahan pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi.
Namun, untuk disebut institusi pers, podcast harus berbadan hukum Indonesia dan secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, sesuai ketentuan Dewan Pers.
Sepanjang 2025, SMSI menggelar dialog nasional yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. SMSI juga menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik.
Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia menjadi negara dengan konsumsi podcast tertinggi di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap pekan, jauh di atas rata-rata global. Mayoritas pendengarnya berasal dari generasi Z dan milenial.
“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi,” tegas Firdaus.
![]()
Penulis : Wafa
















