Nama Ketua DPRD Diduga Terseret Kasus Pemerasan, SPDP Sudah Diterbitkan

Senin, 16 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep berinisial ZA resmi terseret ke ranah hukum setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan namanya naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan proses hukum akan segera bergulir.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 11 Juni 2025. SPDP tersebut bernomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, dan merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 Juni 2025.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim, yang terbit di hari yang sama. ZA diselidiki atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan sesuai Pasal 368 dan/atau 378 KUHP.

Baca Juga :  JSI, Detikzone, dan Aktivis Kawal Pembangunan Ulang Musala Roboh di Manding: Progres Sudah 20 Persen

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang warga bernama Abd. Rahman. Peristiwa pemerasan diduga terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, yang saat itu terparkir di depan SPBU Ambunten.

Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan ZA bersama anggota Satpol PP pada 6 September 2024.

Razia menyasar sejumlah penginapan, hotel, dan kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, salah satunya berada di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Dalam operasi tersebut, beberapa lokasi disegel dan sejumlah individu diamankan. Namun, muncul dugaan bahwa para pemilik tempat yang terjaring razia dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk tidak diproses hukum.

Baca Juga :  Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI

Abd. Rahman, salah satu pemilik tempat yang diduga disasar dalam razia, mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh ZA.

Karena kesulitan dana, ia hanya mampu menyerahkan Rp 6 juta, yang kemudian diserahkan langsung kepada ZA dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Kami diancam akan dipenjara jika tidak membayar. Akhirnya, kami menyerahkan uang hasil berutang,” ujar Abd. Rahman, seperti dikutip dari Tribun. Ia juga menyesalkan tindakan Ketua DPRD yang seharusnya memberi pembinaan, bukan meminta uang.

Langkah kepolisian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan menuai sorotan publik. Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kasus pemerasan.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Sumenep! Pamdas Bawa Energi Dahsyat di Panggung Madura Culture Festival 2025

Jika terbukti bersalah, ZA terancam pidana sesuai pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kejaksaan dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang mencoreng citra legislatif daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pewarta masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPRD Sumenep dan Kejaksaan Setempat. Namun, info sementara, SPDP ketua DPRD sudah masuk ke Kejaksaan hari ini, Senin 16 Juni 2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor
KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB