Nama Ketua DPRD Diduga Terseret Kasus Pemerasan, SPDP Sudah Diterbitkan

Senin, 16 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep berinisial ZA resmi terseret ke ranah hukum setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan namanya naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan proses hukum akan segera bergulir.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 11 Juni 2025. SPDP tersebut bernomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, dan merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 Juni 2025.

Bappeda Sumenep

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim, yang terbit di hari yang sama. ZA diselidiki atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan sesuai Pasal 368 dan/atau 378 KUHP.

Baca Juga :  Hosnan Abrari Mendapat Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif Kepulauan dari DPC PWRI Sumenep

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang warga bernama Abd. Rahman. Peristiwa pemerasan diduga terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, yang saat itu terparkir di depan SPBU Ambunten.

Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan ZA bersama anggota Satpol PP pada 6 September 2024.

Razia menyasar sejumlah penginapan, hotel, dan kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, salah satunya berada di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Dalam operasi tersebut, beberapa lokasi disegel dan sejumlah individu diamankan. Namun, muncul dugaan bahwa para pemilik tempat yang terjaring razia dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk tidak diproses hukum.

Baca Juga :  Festival Sepeda Hias 2025 Sumenep Sukses digelar, Berikut Daftar Juaranya

Abd. Rahman, salah satu pemilik tempat yang diduga disasar dalam razia, mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh ZA.

Karena kesulitan dana, ia hanya mampu menyerahkan Rp 6 juta, yang kemudian diserahkan langsung kepada ZA dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Kami diancam akan dipenjara jika tidak membayar. Akhirnya, kami menyerahkan uang hasil berutang,” ujar Abd. Rahman, seperti dikutip dari Tribun. Ia juga menyesalkan tindakan Ketua DPRD yang seharusnya memberi pembinaan, bukan meminta uang.

Langkah kepolisian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan menuai sorotan publik. Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kasus pemerasan.

Baca Juga :  LSKI - PII Tetapkan Arif Firmanto Sebagai Insinyur Profesional Utama (IPU)

Jika terbukti bersalah, ZA terancam pidana sesuai pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kejaksaan dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang mencoreng citra legislatif daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pewarta masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPRD Sumenep dan Kejaksaan Setempat. Namun, info sementara, SPDP ketua DPRD sudah masuk ke Kejaksaan hari ini, Senin 16 Juni 2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan
Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau
Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi
Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025
Bupati Sumenep Apresiasi Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional
Beladiri Polri Jadi Ujian Wajib, 78 Personel Sumenep Bersaing Menuju Pangkat Baru
Jangan Lupa! Besok SMSI Sumenep akan Menggelar Seminar Nasional Bahas Green Economy dan Tantangan Ekologis KEK Madura
Alfian Marsuto Bongkar Hilangnya Pajak Rokok, Alasan Kemiskinan Sumenep Tak Beranjak
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:17 WIB

Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan

Kamis, 13 November 2025 - 19:36 WIB

Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau

Kamis, 13 November 2025 - 17:38 WIB

Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi

Kamis, 13 November 2025 - 16:48 WIB

Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 19:59 WIB

Jangan Lupa! Besok SMSI Sumenep akan Menggelar Seminar Nasional Bahas Green Economy dan Tantangan Ekologis KEK Madura

Rabu, 12 November 2025 - 05:54 WIB

Alfian Marsuto Bongkar Hilangnya Pajak Rokok, Alasan Kemiskinan Sumenep Tak Beranjak

Rabu, 12 November 2025 - 05:24 WIB

Maknai Hari Ayah Nasional, Polres Sumenep Serukan Nilai Cinta dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru