Nama Ketua DPRD Diduga Terseret Kasus Pemerasan, SPDP Sudah Diterbitkan

Senin, 16 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

Foto. H Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep berinisial ZA resmi terseret ke ranah hukum setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan namanya naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan proses hukum akan segera bergulir.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 11 Juni 2025. SPDP tersebut bernomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, dan merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 Juni 2025.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim, yang terbit di hari yang sama. ZA diselidiki atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan sesuai Pasal 368 dan/atau 378 KUHP.

Baca Juga :  DAK Fisik Perbaikan Kelas di Dinas Pendidikan Bakal Tuntas Tahun Ini, Begini kata Kadisdik Sumenep

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang warga bernama Abd. Rahman. Peristiwa pemerasan diduga terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, yang saat itu terparkir di depan SPBU Ambunten.

Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan ZA bersama anggota Satpol PP pada 6 September 2024.

Razia menyasar sejumlah penginapan, hotel, dan kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, salah satunya berada di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Dalam operasi tersebut, beberapa lokasi disegel dan sejumlah individu diamankan. Namun, muncul dugaan bahwa para pemilik tempat yang terjaring razia dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk tidak diproses hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari

Abd. Rahman, salah satu pemilik tempat yang diduga disasar dalam razia, mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh ZA.

Karena kesulitan dana, ia hanya mampu menyerahkan Rp 6 juta, yang kemudian diserahkan langsung kepada ZA dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Kami diancam akan dipenjara jika tidak membayar. Akhirnya, kami menyerahkan uang hasil berutang,” ujar Abd. Rahman, seperti dikutip dari Tribun. Ia juga menyesalkan tindakan Ketua DPRD yang seharusnya memberi pembinaan, bukan meminta uang.

Langkah kepolisian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan menuai sorotan publik. Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kasus pemerasan.

Baca Juga :  Netizen Heboh: Festival Tong-tong 2025 Tanpa Tiga Grup Legendaris Sumenep

Jika terbukti bersalah, ZA terancam pidana sesuai pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kejaksaan dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang mencoreng citra legislatif daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pewarta masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPRD Sumenep dan Kejaksaan Setempat. Namun, info sementara, SPDP ketua DPRD sudah masuk ke Kejaksaan hari ini, Senin 16 Juni 2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata
Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan
MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat
Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:49 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:32 WIB

Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:32 WIB

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIB

Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura

Berita Terbaru