SUMENEP, nusainsider.com — Polres Sumenep menegaskan kendaraan bermotor dengan pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi di masyarakat yang menyebut polisi melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku pajaknya.

“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap, seperti tidak memiliki STNK atau SIM,” tegas Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita, Senin (28/4/2025).
Dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas memberikan teguran kepada 11 pengendara.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kendaraan, terdiri dari dua sepeda motor dan satu mobil, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan.
Ipda Dita menjelaskan, kendaraan yang masih memiliki STNK namun masa berlaku pajaknya habis hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak.
“Kami beri kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Penyitaan hanya dilakukan apabila kendaraan sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen sah,” tambahnya.
Operasi ini, lanjut Dita, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.

“Kami, Polres Sumenep, mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.
Penulis : Mif