SUMENEP, nusainsider.com — Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Gayam Gelar Rapat koordinasi tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Timses Caleg, Timses Presiden, dan Ketua PAC Partai Sekecamatan Gayam di Pendopo Pemerintah kecamatan Setempat, kabupaten Sumenep, Sabtu 06/01/2024.
Sekitar 25 undangan yang tersebar terhadap masing Timses dan ketua PAC partai sekecamatan gayam yang di panggil oleh panwascam setempat di karenakan ada sebagian yang melanggar aturan pemasangan Benner Kampanye.

Ketua Panwascam Gayam dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa APK yang di tertibkan oleh Panwascam murni karena memang melanggar aturan dan tidak ada tendensi apapun.
“Penertiban oleh pihak kami terhadap APK yang melanggar jangan sampai di salah pahami. Ini murni kami menjalankan tugas. Dan tidak ada tendensi apapun” Ujarnya.
Ditempat yang sama Perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gayam Hasan Al hakiki memberikan edukasi terhadap peraturan tentang ketentuan ketentuan penempatan APK.
“Berdasarakan peraturan PKPU NO 15 tahun 2023 Sudah di atur sangat jelas. Diantara di tempat intansi kemudian tempat ibadah dan fasilitas negara” Tegasnya.
Selanjutnya Saputro sebagai Sekcam Kecamatan gayam menghimbau ke semua pihak agar mengikuti peraturan pemili yang sudah di tetapkan.
Terakahir ia berharap untuk selalu kondusif dan segala sesuatunya bisa di rembuk bersama karena pemilu adalah pesta rakyat.
“Ini pesta demokrasi, ini pesta rakyat. Harusnya kita semua ini bergembira. Bukan saling bermusuhan” Pungkasnya.
Sekedar Informasi panwascam Gayam akan turun lapangan untuk melakukan penerbitan lagi pada tanggal 12 Januari 2024. Khusus Partisipan dan pihak terkait mohon APK masing segera di perbaiki sesuai aturan Kampanye Pemilu.