SUMENEP, nusainsider.com— Dugaan adanya rekrutmen pengawas TPS (PTPS) di desa Masalima kecamatan Masalembu sumenep mendapat tanggapan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) Masalembu, Ahad 7 Januari 2023.
Chaerullah menceritakan, Kejadiannya begini mas, berkas atas nama Indahwati sudah diterima dengan nomor registrasi dari ptpsjatim 3529-0111 dari 155 pendaftar.
Tidak ada yang ditolak, akan tetapi kami beri pemahaman kepada pendaftar karena suami dari indahwati terdaftar sebagai KPPS di TPS 10 tepatnya di Desa Sukajeruk atas nama Romy aprillah mas.
Karena salah satu syarat mendaftar PTPS itu adalah tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, jika nanti indahwati terpilih maka harus memilih salah satu, “imbuhnya Chaerullah kepada media ini melalui akun whatsappnya.
Indahwati mendaftar sekitar pukul 10.00 wib dan di register ptpsjatim-3529-0111 dari 155 pendaftar.
Jadi tidak benar kalau kami disebut menolak berkas pendaftar mas, Ditanya kebenarannya ke indahwati, iya membenarkan bahwa suaminya terdaftar di KPPS.
Berkasnya tetap kami terima, akan tetapi ketika nanti terpilih. Maka harus dipilih salahsatunya, apa suaminya yang mau mengundurkan diri sebagai panitia di KPPS atau Istrinya (red. Indahwati) sebagai PTPS, “pungkasnya.
Terkait pendaftar atas nama Yusril ihza mahendra, kami juga sudah menjelaskan bahwa Pendaftaran online sudah ada di pengumuman mas, jadi bukan kami menolak. Hanya saja sudah saya arahkan agar melakukan pendaftaran online kepada yang bersangkutan.
Linknya juga sudah tersedia di pengumuman dan kapanpun bisa diakses, pendaftaran PTPS dibuka secara terbuka sesuai jam kerja dan pada hari terakhir di tgl 6 januari 2024 bahkan dibuka sampai jam 23.59 wib.
Untuk berkas fisiknya bisa dibawa nanti ketika Interview dan atau wawancara, “jelasnya.
Ditambahkan, Yusril ini tidak pernah melakukan pendaftaran, jikapun info diluar mengatakan berkasnya dititip, dititip ke siapa dan di daftarkan kesiapa juga harus jelas, panwascam telah mewadahi calon pendaftar untuk datang langsung ke kantor atau bisa melakukan pendaftaran secara online.
Ditanya soal poin dan nomor berapa aturan yang melarang suami-istri tidak bisa melamar PTPS dan atau dilarang menjadi penyelenggara selama berada dalam 1 ikatan perkawinan. Panwascam Masalembu chaerullah menyampaikan bahwa Point B item 14 dijelaskan untuk menjadi pengawas TPS salahsatunya harus Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu, “Tutupnya.