SUMENEP, nusainsider.com — Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang digelar diseluruh Indonesia tertanggal 2 hingga 6 Januari 2024 merupakan tahapan yang dilaksanakan dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang.
Namun, perekrutan PTPS tersebut mendapatkan nilai negatif dari salahsatu warga asal dusun tengah desa Masalima Kecamatan Masalembu kabupaten Sumenep Madura.
Pasalnya, Panwascam Kecamatan Masalembu diduga memainkan peranan penting untuk tidak memberikan kesempatan secara terbuka, dan terkesan seperti memilah-milah para calon pendaftar diluar aturan yang ada.
Indahwati, warga Dusun Tengah menyampaikan, tanggal 06 Januari sekitar jam 09.00 mengantarkan berkas pendaftaran PTPS, kemudian terjadi perdebatan terkait diterima dan ditolaknya berkas, akhirnya berkas milik tetap diterima, karna sama Ulfa selaku staff Panwascam sudah dicatat.
Kemudian datang ketua Panwacam dan mempermasalahkan berkas pendaftar (red. Indahwati) serta disuruh jangan diterima. karena terlanjur dicatat jadi terpaksa berkasnya diterima cuman nanti tidak akan diluluskan administrasi, singkatnya saat dikonfirmasi media ini, Ahad 7/1/2023.
Didesa yang sama, Yusril Ihza Mahendra, warga Dusun Tengah juga mengungkapkan hal yang sama bahwa berkas pendaftarannya ditolak di kantor Panwascam Masalembu.
Yusril menyampaikan rasa keberatan karena berkas tersebut disetorkan pada waktu masih dibukanya pendaftaran, Saya merasa ada aroma tidak baik dalam pembentukan PTPS, sementara ujung tombak pengawasan ada pada PTPS, jadi patut diduga ada skenario titipan, tidak menutup kemungkinan Pemilu di Masalembu yang terjadi pada tahun 2019 terjadi lagi (Kecurangan surat suara).
Tahun 2019 pemilu di Masalembu dicoblos duluan, dan itu bisa terjadi kembali jika pihak penyelenggara bermain-main dalam setiap proses tahapan. Dan harusnya semua dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, “Jelasnya kepada media ini, Ahad 7/23.
Yusril menambahkan, sebagai masyarakat Masalembu meminta Bawaslu Kabupaten dan Provinsi bahkan Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini agar Pemilu berjalan lancar dan aman.
Diceritkan, pihaknya ingin mencalonkan sebagai pengawas TPS di Masalembu, akan tetapi berkasnya tidak diterima karena saya tidak ada di Masalembu.
Padahal yang saya tanyakan kepada pihak panwascam, kalau hanya berkas itu tidak harus di antar sendiri, kecuali interviewnya harus yang bersangkutan.
Saat ini posisi saya masih diluar Masalembu mas, karena masih ada pekerjaan yang saya selesaikan dan sekarang lagi nunggu kapal untuk pulang. Hanya saja karena batas waktu pendaftaran itu tanggal 2 hingga 6, saya menitipkan ke sepupu saya untuk disetor terlebih dahulu berkasnya, bukan interview, “Cerita yusril terkait Penolakan berkas miliknya kepada media ini.
Sementara itu, Panwas Masalima menyampaikan, Maaf mas tolong konfirmasi saja sama panwascam.
Saya hanya PKD yang tidak diperbolehkan untuk memberikan suatu penjelasan terkait hal-hal yang terjadi di panwascam mas, “Imbuhnya saat dikonfirmasi media ini.
Lebihlanjut, Hingga berita ini dinaikkan, Chaerullah dan Hidayat Panwascam Masalembu belum bisa dikonfirmasi terkait laporan penolakan berkas pendaftaran PTPS warga dusun tengah Desa Masalima kepada Media ini.
Dikonfirmasi lewat akun whatsapp-nya tidak aktif bahkan ditelfon melalui akun sellulernya juga Sama-sama diluar jangkauan. (*)