Pembuang Bayi Di masjid Al-kautsar Ternyata Orang Legung Timur, Begini Penjelasan Polres Sumenep

- Pewarta

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (19/12/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

banner 325x300

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan.

“Motif pelaku membawa bayi yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau ke Masjid Al-Kautsar adalah karena merasa tidak mampu merawat bayi tersebut setelah melahirkannya,” terang Kapolres Henri.

Kronologi Kejadian

Kapolres Henri lebih jauh membeberkan kronologi terkuaknya kasus amoral ini. DR, kata dia, melakukan hubungan badan dengan seorang pria pada Maret 2024, yang kemudian mengakibatkan kehamilan.

Baca Juga :  Hendak Liburan, Seorang Anak Meninggal Dunia di Kolam Renang Tectona, Ini Penjelasan Polres Sumenep

“Pada bulan Mei 2024, tersangka menyadari bahwa dirinya hamil. Setelah mengandung selama sembilan bulan, ia melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” Ungkapnya.

Berberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 Wib tersangka berangkat ke masjid Al-kautsar untuk meninggalkan bayinya.

Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu jamaah masjid yang segera melapor kepada pelapor, MJ. Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka DR. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian bayi, selimut, sepeda motor Honda Beat warna putih, serta sejumlah pakaian dan aksesori yang digunakan tersangka saat membuang bayi tersebut.

Baca Juga :  KEI - SKK Migas Bangun Kesadaran dan Aksi Nyata untuk Pesisir yang Lebih Baik

“Selain itu, ditemukan juga selembar kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid,” ungkapnya.

Pasal yang Dilanggar

Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi masalah. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai moral,” pungkas AKBP Henri Noveri Santoso.***

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin
Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit
Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan
Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini
Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025
Terkuak! Korkab BSPS di Kabupaten Sumenep Diduga Terima Penghasilan 40M Lebih sepanjang 2024
Polsek Saronggi Ungkap Narkoba dan Amankan Pelaku di Jalan Raya
378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:18 WIB

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:09 WIB

Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:25 WIB

Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:43 WIB

Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:34 WIB

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba dan Amankan Pelaku di Jalan Raya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:48 WIB

378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pesta Rakyat Simpedes 2024, BRI Sumenep Sediakan Satu Unit Mobil New Ertiga Mewah

Berita Terbaru