Pembuang Bayi Di masjid Al-kautsar Ternyata Orang Legung Timur, Begini Penjelasan Polres Sumenep

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (19/12/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

banner 325x300

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan.

“Motif pelaku membawa bayi yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau ke Masjid Al-Kautsar adalah karena merasa tidak mampu merawat bayi tersebut setelah melahirkannya,” terang Kapolres Henri.

Kronologi Kejadian

Kapolres Henri lebih jauh membeberkan kronologi terkuaknya kasus amoral ini. DR, kata dia, melakukan hubungan badan dengan seorang pria pada Maret 2024, yang kemudian mengakibatkan kehamilan.

Baca Juga :  Hendak Liburan, Seorang Anak Meninggal Dunia di Kolam Renang Tectona, Ini Penjelasan Polres Sumenep

“Pada bulan Mei 2024, tersangka menyadari bahwa dirinya hamil. Setelah mengandung selama sembilan bulan, ia melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” Ungkapnya.

Berberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 Wib tersangka berangkat ke masjid Al-kautsar untuk meninggalkan bayinya.

Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu jamaah masjid yang segera melapor kepada pelapor, MJ. Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

banner 325x300

“Pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka DR. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian bayi, selimut, sepeda motor Honda Beat warna putih, serta sejumlah pakaian dan aksesori yang digunakan tersangka saat membuang bayi tersebut.

Baca Juga :  KEI - SKK Migas Bangun Kesadaran dan Aksi Nyata untuk Pesisir yang Lebih Baik

“Selain itu, ditemukan juga selembar kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid,” ungkapnya.

Pasal yang Dilanggar

Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi masalah. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai moral,” pungkas AKBP Henri Noveri Santoso.***

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni
Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa
Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop
Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani
PLN Klarifikasi Dugaan Pungli di Tambak Udang: Ini Penjelasan Resminya
JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi
Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:59 WIB

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni

Minggu, 27 April 2025 - 12:52 WIB

Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa

Sabtu, 26 April 2025 - 14:07 WIB

Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38 WIB

Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani

Jumat, 25 April 2025 - 14:35 WIB

JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Jumat, 25 April 2025 - 13:52 WIB

Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 12:43 WIB

Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda

Jumat, 25 April 2025 - 10:11 WIB

Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD Bersama Bappeda Jatim

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB