Pembuang Bayi Di masjid Al-kautsar Ternyata Orang Legung Timur, Begini Penjelasan Polres Sumenep

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (19/12/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan.

“Motif pelaku membawa bayi yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau ke Masjid Al-Kautsar adalah karena merasa tidak mampu merawat bayi tersebut setelah melahirkannya,” terang Kapolres Henri.

Kronologi Kejadian

Kapolres Henri lebih jauh membeberkan kronologi terkuaknya kasus amoral ini. DR, kata dia, melakukan hubungan badan dengan seorang pria pada Maret 2024, yang kemudian mengakibatkan kehamilan.

Baca Juga :  Hendak Liburan, Seorang Anak Meninggal Dunia di Kolam Renang Tectona, Ini Penjelasan Polres Sumenep

“Pada bulan Mei 2024, tersangka menyadari bahwa dirinya hamil. Setelah mengandung selama sembilan bulan, ia melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” Ungkapnya.

Berberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 Wib tersangka berangkat ke masjid Al-kautsar untuk meninggalkan bayinya.

Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu jamaah masjid yang segera melapor kepada pelapor, MJ. Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka DR. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian bayi, selimut, sepeda motor Honda Beat warna putih, serta sejumlah pakaian dan aksesori yang digunakan tersangka saat membuang bayi tersebut.

Baca Juga :  KEI - SKK Migas Bangun Kesadaran dan Aksi Nyata untuk Pesisir yang Lebih Baik

“Selain itu, ditemukan juga selembar kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid,” ungkapnya.

Pasal yang Dilanggar

Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi masalah. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai moral,” pungkas AKBP Henri Noveri Santoso.***

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

IKA PMII Sumenep Gelar Khotmil Qur’an dan Bukber, Satukan Alumni Lintas Generasi
Sudah 6 Tahun Berjalan, Khotmil Qur’an Mingguan di Pendopo Sumenep Pererat Silaturahmi
Anda Butuh Lowongan Kerja, Buruan Yuk! DRT Bakal Rekrut SPG dan Sales Promotion
Anggaran Pertanian Ratusan Juta di Saur Saebus Tuai Sorotan, Poktan Mengaku Tak Dilibatkan
DKPP dan DKUPP Sumenep Dorong Peredaran Daging Halal di Pasar Rakyat
241 Warga Kepulauan Diberangkatkan dari Kalianget Lewat Program Mudik Gratis
Siapkan Arah Pembangunan 2027, Bappeda Sumenep Satukan Program Lintas Perangkat Daerah
Bupati Fauzi Apresiasi Molyani, Garam Lokal Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:31 WIB

IKA PMII Sumenep Gelar Khotmil Qur’an dan Bukber, Satukan Alumni Lintas Generasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:16 WIB

Sudah 6 Tahun Berjalan, Khotmil Qur’an Mingguan di Pendopo Sumenep Pererat Silaturahmi

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:57 WIB

Anda Butuh Lowongan Kerja, Buruan Yuk! DRT Bakal Rekrut SPG dan Sales Promotion

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:24 WIB

Anggaran Pertanian Ratusan Juta di Saur Saebus Tuai Sorotan, Poktan Mengaku Tak Dilibatkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

DKPP dan DKUPP Sumenep Dorong Peredaran Daging Halal di Pasar Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00 WIB

Siapkan Arah Pembangunan 2027, Bappeda Sumenep Satukan Program Lintas Perangkat Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:57 WIB

Bupati Fauzi Apresiasi Molyani, Garam Lokal Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Lelang Tani Jadi Strategi Pemkab Sumenep Kendalikan Inflasi Bahan Pokok

Berita Terbaru