SUMENEP, nusainsider.com — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (19/12/2024).
Tersangka dalam kasus ini adalah DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan.
“Motif pelaku membawa bayi yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau ke Masjid Al-Kautsar adalah karena merasa tidak mampu merawat bayi tersebut setelah melahirkannya,” terang Kapolres Henri.
Kronologi Kejadian
Kapolres Henri lebih jauh membeberkan kronologi terkuaknya kasus amoral ini. DR, kata dia, melakukan hubungan badan dengan seorang pria pada Maret 2024, yang kemudian mengakibatkan kehamilan.
“Pada bulan Mei 2024, tersangka menyadari bahwa dirinya hamil. Setelah mengandung selama sembilan bulan, ia melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” Ungkapnya.
Berberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 Wib tersangka berangkat ke masjid Al-kautsar untuk meninggalkan bayinya.
Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu jamaah masjid yang segera melapor kepada pelapor, MJ. Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
“Pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka DR. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian bayi, selimut, sepeda motor Honda Beat warna putih, serta sejumlah pakaian dan aksesori yang digunakan tersangka saat membuang bayi tersebut.
“Selain itu, ditemukan juga selembar kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid,” ungkapnya.
Pasal yang Dilanggar
Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi masalah. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai moral,” pungkas AKBP Henri Noveri Santoso.***
Penulis : Dre