SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa BSPS bukan sekadar program bantuan pembangunan rumah layak huni. Lebih dari itu, program tersebut merupakan bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga.
“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.
Agus menjelaskan, bantuan BSPS yang saat ini telah terealisasi pada tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil dukungan berbagai pihak.
Dari total 622 unit bantuan rumah yang diperoleh Kabupaten Sumenep, sebanyak 570 unit berasal dari aspirasi anggota DPR RI MH. Said Abdullah, 50 unit dari Kementerian Sosial, dan 2 unit dari Kementerian Kesehatan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap program tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk tahap berikutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kuota BSPS yang diterima daerah dapat terus bertambah.
“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pelaksanaan BSPS harus dikawal bersama oleh seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat penerima bantuan.
Menurutnya, pengawasan yang baik menjadi kunci agar program berjalan sesuai aturan dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BSPS merupakan program berbasis swadaya yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Oleh karena itu, semangat gotong royong harus tetap menjadi ruh dalam setiap pelaksanaan program.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan peringatan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan liar yang berpotensi mencederai tujuan mulia program bantuan perumahan tersebut.
“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat BSPS.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Pemkab Sumenep telah mengalokasikan dana sharing guna mendukung kinerja pendamping dan petugas verifikasi program.
Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat proses pendampingan, pengawasan, dan verifikasi sehingga pelaksanaan program berjalan lebih optimal.
Dengan dukungan seluruh pihak dan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap Program BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















