Pengawasan Pilkada Sumenep 2024 Dipertanyakan, Begini Penjelasan Lengkap Bawaslu

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Addahriyatul Maklumiyah, S.E Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Sumenep (Kanan), Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi, S.H.I (Kiri).

Foto. Addahriyatul Maklumiyah, S.E Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Sumenep (Kanan), Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi, S.H.I (Kiri).

SUMENEP, nusainsider.com Tahapan pilkada serentak tahun 2024 kabupaten Sumenep sudah selesai dilaksanakan sampai pada tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten, akan tetapi masih tersisa pertanyaan publik berkaitan dengan peran dan sikap Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran selama tahapan berlansung yang viral di beberapa media sosial.

Bagaimana tanggapan anda terkait Bawaslu yang dibilang tidak menerima semua laporan yang masuk?

Banyak laporan yang masuk ke bawaslu, di data kami sejak dimulai tahapan hingga detik ini ada 10 laporan yang masuk ke bawaslu, dari 10 laporan yang masuk tersebut ada beberapa macam jenis dugaan pelanggaran, seperti pidana pemilihan, administratif, dan pelanggaran etik.

banner 325x300

Dari 10 laporan yang masuk ada yang diregistrasi dan yang tidak, sesuai dengan ketentuan yang ada, ” Kata Addahriyatul Maklumiyah, S.E Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi, kepada Media nusainsider.com, Rabu 11 Desember 2024.

Mungkin bisa dijelaskan, kenapa ada yang diregistrasi dan ada yang tidak?

Dalam memproses penanganan pelanggaran tentu kami mengacu pada undang-undang, peraturan bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada.

Ketika ada laporan masuk ke bawaslu maka pertama, kami mengecek dulu keterpenuhan syarat formil dan syarat materielnya, jika dua-duanya terpenuhi maka kami langsung me-registrasi, jika ada yang belum terpenuhi baik itu formil atau materilnya maka kami meminta kepada pelapor untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2024, Bappeda Sumenep Raih Penghargaan OPD Terbaik Lomba PHBS

Dan jika hasil perbaikan memenuhi syarat maka kami meregistrasi, tapi jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelapor tidak memperbaiki atau memperbaiki tapi tetap tidak terpenuhi syarat formil-matrielnya, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi, “Jelasnya.

Dari 10 laporan di atas, ada berapa laporan yang di registrasi?

Addahriyatul Maklumiyah menjelaskan bahwa, Ada lima laporan yang di registrasi Bawaslu. Dari ke-lima laporan yang diregistrasi tersebut, ada tiga laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan.

Keputusan terpenuhi unsur atau tidak itu setelah melalui proses klarifikasi ke semua pihak, dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta melihat bukti-bukti yang ada.

banner 325x300

Mungkin bisa dijelaskan dari beberapa laporan yang tidak diregistrasi?

Pertama, ada satu laporan yang memang dicabut oleh pelapor dikarenakan ada lapaoran yang dilaporkan oleh pelapor lain yang substansinya sama.

Kedua, ada tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Ketiga, satu laporan diperbaiki akan tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan juknis penanganan pelanggaran, bawaslu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian, serta jenis dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.

Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi.

Pengawasan Bawaslu dianggap lumpuh, bagaimana tanggapan anda?

Tentu itu tidak benar, kami dari awal selalu menyampaikan kepada semua paslon atau tim paslon, baik di forum resmi, melalui surat resmi bahkan melalui group LO (kita punya group yang anggotanya LO paslon dan anggota Bawaslu yang tujuannya agar informasi lebih cepat).

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses, Pengurus PKC PMII Jatim Apresiasi KPU Jawa Timur dan Seluruh KPU Kabupaten

Kita selalu mengimbau agar semua paslon bahkan juga kepada KPU dan jajarannya agar tidak melanggar aturan, itu namanya pencegahan.

Selain pencegahan yang sudah maksimal kami lakukan dari awal tahapan, kami juga sudah menangani 11 (sebelas) dugaan pelanggaran yang proses penanganannya dilakukan di tingkat panwascam.

Bisa dijelaskan lebih detail terkait 11 pelanggaran tersebut?

Selama tahapan terdapat sebelas dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwascam yang berasal dari laporan dan temuan, dari sebelas dugaan pelanggaran tersebut terdapat delapan temuan dan laporan pelanggaran yang diregistrasi dan dinyatakan memenuhi usur.

Dari delapan pelanggaran tersebut, lima terkait pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc dan tiga terkait pelanggaran netralitas perangkat desa.

Sisanya ada tiga yang tidak diregistrasi oleh panwascam dikarenakan dua laporan tidak diperbaiki dan satu laporan diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten, “Tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa
Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop
Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani
PLN Klarifikasi Dugaan Pungli di Tambak Udang: Ini Penjelasan Resminya
JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi
Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda
Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD Bersama Bappeda Jatim
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 12:52 WIB

Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa

Sabtu, 26 April 2025 - 14:07 WIB

Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38 WIB

Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani

Jumat, 25 April 2025 - 15:51 WIB

PLN Klarifikasi Dugaan Pungli di Tambak Udang: Ini Penjelasan Resminya

Jumat, 25 April 2025 - 13:52 WIB

Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 12:43 WIB

Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda

Jumat, 25 April 2025 - 10:11 WIB

Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD Bersama Bappeda Jatim

Rabu, 23 April 2025 - 20:52 WIB

Era Baru Menabung! Aplikasi BBS Sekolah Resmi Diluncurkan BPRS di Sumenep

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB