SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian khas santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Selain menjadi bagian dari peringatan HSN, kebijakan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat kesederhanaan, kedisiplinan, dan keikhlasan di kalangan aparatur pemerintah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan berpakaian santri merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para santri dan ulama yang memiliki peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam.
Sementara itu, pegawai perempuan diwajibkan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Ada Pengecualian untuk Petugas Pelayanan dan Operasional
Meski berlaku bagi sebagian besar ASN dan pegawai non-ASN, ketentuan berpakaian santri tersebut tidak diberlakukan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.
Pengecualian itu mencakup pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan. Pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas juga tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pengecualian tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas teknis dan operasional tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Bupati yang akrab disapa Fauzi itu menegaskan, penggunaan pakaian santri hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan seragam selama peringatan HSN. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi pesantren perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, kesederhanaan, kejujuran, kebersamaan, keikhlasan, dan kedisiplinan merupakan nilai penting yang dapat menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Karena itu, ia berharap peringatan HSN 2026 dapat memperkuat komitmen ASN dan pegawai non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HSN 2026, Pemkab Sumenep juga dijadwalkan menggelar upacara bendera pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran santri dalam memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara serta berkontribusi dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.
![]()
Penulis : Wafa
















