SUMENEP, nusainsider.com — Gelaran Festival Tembakau Madura 2025 yang menjadi rangkaian Madura Night Vaganza dan Madura Culture Festival ternyata memunculkan fakta mengejutkan
Dari total 221 perusahaan rokok (PR) yang ada di Kabupaten Sumenep, hanya 24 yang berani tampil dalam pameran tersebut.

Data panitia menyebutkan, 24 PR resmi ikut serta dalam festival. Padahal, berdasarkan catatan Bea dan Cukai, terdapat 106 PR yang memiliki izin resmi.
Sementara 115 lainnya diduga ilegal (red.tidak memiliki izin) namun masih beroperasi secara ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu.
Minimnya jumlah perusahaan rokok (PR) yang tampil dalam festival ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pasar gelap di sektor rokok Sumenep.
Publik pun menilai bahwa ajang tersebut secara tidak langsung menjadi panggung untuk “Menelanjangi” realitas industri rokok di ujung timur Pulau Madura.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, pengamat industri tembakau lokal, Ferdi, menegaskan bahwa festival ini ibarat ujian keterbukaan bagi pengusaha rokok Sumenep. Ia bahkan menantang publik untuk menilai keseriusan para pelaku usaha.
“Bagi kami, festival ini semacam jebakan yang akan membongkar dengan sendirinya pola usaha para pengusaha rokok di Sumenep,” kata Ferdi dalam pemberitaan yang tayang di media nusainsider.com
Ia menambahkan, jika memang mayoritas perusahaan rokok legal dan berkomitmen pada regulasi, maka setidaknya separuh dari 221 perusahaan seharusnya berani ikut serta.
“Benar atau tidak dugaan kami, bisa kita lihat. Apakah 50 persen hadir atau justru absen besar-besaran,” tegasnya.
Dugaan itu akhirnya terbukti saat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meninjau langsung stand-stand peserta festival pada 1 September 2025. Dari total 221 perusahaan, hanya 24 yang tampil.
Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai eksistensi ratusan perusahaan lainnya.
Adapun 24 PR yang memamerkan produk rokoknya antara lain: PR Empat Sekawan Mulya, PR Haswal Group, PR DRT Group, PR JLB99, PR Putra Mahkota, PR Arista, PR Gharnam, PR Bahagia, PR Pandi Mas, PR Maghfiroh Jaya, PR Faiz Barokah, PR Kawan Lama Jaya, PR Mustika Banyu Ayu, PR Dua Hawa Bin Daud, PR Berkah Azhar, PR M Lukman, PR Mutiara Alif, PR Titah Sultan, PR Berkah Zahira, PR Campalok Perkasa Indah, PR Adara Indah, PR Titian Mas, PR Gatful 600, PR Bima Dharma Sejahtera, dan PR Mulya Indah.
Menurut Ferdi, hasil festival ini menjadi bukti nyata yang patut ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami meminta Bea Cukai turun langsung ke gudang perusahaan-perusahaan di luar 24 nama diatas untuk membuktikan dugaan kuat adanya praktik ilegal PR yang ada di kabupaten Sumenep”, ujarnya.
Festival yang sejatinya digagas untuk melestarikan tradisi tembakau Madura dan mempromosikan produk lokal, kini justru membuka mata publik tentang sisi gelap industri rokok di Sumenep.
Sorotan kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah dan aparat pusat merespons temuan ini.
![]()
Penulis : Wafa

















