SUMENEP, nusainsider.com — Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep, Polda Jatim, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) siang.
Sebanyak 271 botol Arak Bali merek Barong disita dari seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti sudah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.
Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. DA diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Sat Samapta, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya. Sepanjang proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep.
Penulis : Dre