SURABAYA, nusainsider.com — Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat relevansi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa di tengah dinamika era digital dan kompleksitas global yang terus berkembang.

Sejumlah pimpinan dan anggota BP MPR hadir dalam forum tersebut, di antaranya Prof. Yasonna H. Laoly, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, Denty Eka Widi Pratiwi, Guntur Sasono, Jupri Mahmud, Hasan Basri Agus, Ahmad Basarah, Andreas Hugo Pareira, Lia Istifhama, dan Heri Gunawan.
Tiga akademisi turut menjadi narasumber, yakni Suko Widodo, Airlangga Pribadi Kusuma, dan Indah Dwi Qurbana, yang memberikan analisis mengenai arah demokrasi Indonesia serta pentingnya etika politik berbasis nilai Pancasila.
Dalam paparannya, Airlangga Pribadi menegaskan bahwa etika politik yang dirumuskan sejak masa BPUPKI berakar pada etika kerakyatan, bukan etika kerajaan.
Ia menilai penegasan ini penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada keluarga atau kelompok tertentu, sebuah kecenderungan yang kerap muncul dalam praktik demokrasi kontemporer.
“Penegasan ini penting mengingat demokrasi hari ini sering diwarnai kecenderungan oligarki dan pemusatan kekuasaan,” ujarnya.
Para narasumber juga menyoroti pentingnya memasukkan etika lingkungan sebagai bagian dari etika Pancasila modern.
Menurut mereka, pembangunan tidak lagi cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya alam serta keselamatan rakyat, terutama dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.
Kebijakan hilirisasi dinilai memberi dampak positif, namun harus diimbangi perlindungan lingkungan dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Diskusi turut mengangkat isu-isu strategis yang sering terpinggirkan, seperti penghormatan terhadap perbedaan, penguatan hak perempuan, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Seluruh isu tersebut dinilai sebagai bagian integral dalam memperkuat kedaulatan rakyat melalui Demokrasi Pancasila yang inklusif.
Narasumber lainnya, Suko Widodo, menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai “Filter Demokrasi”.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek dalam proses politik, melainkan harus tampil sebagai subjek aktif, baik dalam pemilihan pemimpin maupun pengawasan kebijakan pemerintah.
Ketua Kelompok I BP MPR sekaligus Ketua Rapat/Ketua Badan Pengkajian MPR, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya pengkajian mendalam mengenai konsep kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila, terutama setelah empat kali tahapan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
“Badan Pengkajian MPR mencoba mengadakan FGD ini di berbagai daerah. Kami sudah menampung banyak pemikiran dari para pakar terkait bagaimana merujuk Pancasila, khususnya sila kedua dan sila keempat, dan bagaimana kedaulatan rakyat sejatinya tercermin di dalamnya,” ujar Yasonna.
Menurutnya, perkembangan praktik ketatanegaraan, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi belakangan ini, termasuk tafsir mengenai Pasal 18 terkait pemilihan kepala daerah, telah memunculkan urgensi untuk memikirkan kembali berbagai aspek dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Sudah saatnya kita berpikir dalam banyak hal. Ada putusan MK lagi tentang pemilihan langsung dan pemilihan demokratis kepala daerah. Ini semua perlu kita cermati dalam kerangka demokrasi Pancasila,” ujarnya.
Ia menyebutkan dirinya baru menerima salah satu buku kajian terkait perubahan UUD 1945 dari Dr. Ahmad Basarah, yang ditulis oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, dan menilai bahwa kajian-kajian semacam ini menjadi masukan penting bagi arah pemikiran Badan Pengkajian MPR, “Imbuhnya.
Sementara itu, Indah Dwi Qurbana menyoroti perlunya memperkuat mekanisme check and balance melalui pembagian dan pemisahan kekuasaan yang lebih adaptif. Ia menilai penguatan sistem tersebut menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan relasi sosial dan politik di tengah perubahan zaman.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota BP MPR juga menyinggung wacana Perubahan Kelima UUD 1945. Wacana itu mencakup penguatan pedoman hidup berbangsa, pendalaman kembali makna “Hikmah Kebijaksanaan” dalam demokrasi, serta pembenahan struktur ketatanegaraan agar mampu menjawab tantangan modern.
Para pembicara menilai reformasi politik Indonesia perlu direvitalisasi dengan menjadikan Pancasila bukan hanya simbol, tetapi landasan filosofis dalam setiap kebijakan nasional.
Mereka menekankan pentingnya tidak sekadar mengikuti tren global, melainkan memastikan setiap langkah pembangunan selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa.
Anggota DPD sekaligus Anggota BP MPR, Lia Istifhama, menyoroti bagaimana digitalisasi membawa peluang sekaligus risiko bagi kualitas demokrasi, khususnya bagi generasi milenial dan Gen-Z. Ning Lia juga membahas potensi penguatan demokrasi melalui e-consultation, e-referendum, dan e-hearing, namun mengingatkan bahaya disrupsi digital yang dapat menggerus demokrasi substantif jika tidak dikelola secara bijak.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik (H-Trust) di era keterbukaan digital, mengingat derasnya arus informasi yang sering dimanfaatkan untuk manipulasi opini atau polarisasi masyarakat.
Lia sapaan akrabnya mengakhiri sesinya dengan sebuah pantun yang mengajak peserta merenungkan kembali komitmen kebangsaan dan nilai-nilai demokrasi.
Melalui FGD ini, Badan Pengkajian MPR menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan Pancasila sebagai kompas utama dalam perumusan kebijakan nasional.
BP MPR menilai bahwa tantangan era digital mulai dari disinformasi, polarisasi, eksploitasi data, hingga ancaman terhadap integritas demokrasi harus dihadapi dengan memperkuat nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan bernegara.
![]()
Penulis : Wafa

















