SUMENEP, nusainsider.com — Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep menyoroti dugaan praktik ilegal dalam industri rokok kecil di Madura, khususnya yang melibatkan produk rokok bermerek MBS.
Andriyadi, salah satu aktivis ALARM, menegaskan bahwa seluruh pihak di lingkaran industri rokok kecil di Madura tahu bahwa rokok MBS adalah milik Ali Zainal Abidin.

“Basis produksinya juga ada di wilayah Sumenep,” katanya, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Andriyadi, dugaan keterlibatan aparat Bea Cukai Madura dalam pembiaran praktik tersebut sangat kuat. Ia bahkan menyebut adanya permainan antara produsen rokok MBS dan pihak Bea Cukai.
“Iya mas, saya sudah punya bukti produknya. Akan kami konsultasikan ke Bea Cukai,” ujar Andriyadi kepada media ini.
Ia membeberkan, praktik yang dilakukan MBS diduga kuat menyalahi aturan, karena rokok tersebut beredar dengan isi 20 batang tetapi hanya dilekati pita cukai yang seharusnya untuk 10 batang.
“Ini jelas melanggar Pasal 29 dan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur kesesuaian antara jumlah batang rokok dengan pita cukainya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andriyadi menjelaskan bahwa rokok ilegal maupun tidak sesuai ketentuan legal memiliki beberapa ciri. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas, hingga kesalahan personalisasi.
“Dalam kasus MBS, pita cukai 10 batang digunakan pada produk berisi 20 batang. Ini bukan salah cetak, tapi niat curang,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana produksi dalam skala besar bisa bebas dari pengawasan aparat. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika tidak ada kongkalikong antara pihak produsen dan aparat terkait.
“Tidak mungkin produksi sebesar itu bisa lolos tanpa pengawasan. Pasti ada permainan di hulu antara produsen dan aparat,” kata Andriyadi dengan nada kecewa.
Ia meminta Bea Cukai Madura agar tidak bersikap masa bodoh terhadap praktik yang mencederai regulasi dan merugikan negara dari segi pendapatan cukai.
“Kami mendesak Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” tandasnya.
ALARM Sumenep juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait dalam waktu dekat.
“Kami akan bersurat resmi, bahkan bila perlu kami ajukan gugatan ke PTUN agar praktik ini tidak terus dibiarkan,” tutup Andriyadi.
Penulis : Ali