SUMENEP, nusainsider.com — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang pria berinisial M asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut AKP Anwar subagyo, pengungkapan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polsek Batuputih. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada tersangka.
“Berdasarkan fakta, bukan asumsi, Polsek Batuputih memang melakukan ungkap kasus narkoba. Namun terhadap tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkotika. Yang ditemukan adalah pipet sebagai barang bukti dan di dalam pipet tersebut tidak terdapat narkotika,” ujar AKP Anwar subagyo saat ditemui Media nusainsider.com, Senin 8 Juni 2026.
Meski demikian, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Dari tes urine memang positif. Berangkat dari tes urine dan adanya barang bukti berupa pipet, kemudian fakta-fakta itu kami kaji dalam proses penyidikan untuk menentukan pasal yang tepat,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa penyidik kemudian mengkaji unsur-unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHAP baru Tahun 2026, khususnya Pasal 609 Ayat (1).
Dari hasil kajian tersebut, penyidik menilai fakta yang ditemukan tidak memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika.
“Kami melihat faktanya. Untuk Pasal 114 tidak masuk karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan. Begitu juga jika dikaitkan dengan ketentuan KUHAP baru, unsur terkait barang bukti narkotika di bawah lima gram juga tidak terpenuhi,” terangnya.
Karena itu, penyidik menilai pasal yang paling sesuai adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengguna atau penyalahguna narkotika.
“Yang masuk adalah Pasal 127. Pasal ini merupakan pasal pengguna atau penyalahguna narkotika,” katanya.
AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa Pasal 127 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
“Di dalam undang-undang ada redaksi wajib. Artinya, ketentuan itu harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu kami menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan agar yang bersangkutan dapat mengikuti proses rehabilitasi,” ujarnya.
Sebelum rehabilitasi dilakukan, lanjut AKP Anwar, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui, salah satunya asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Menurutnya, asesmen tersebut dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur tim hukum, dokter, dan psikolog. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kewenangannya.
“Tim Asesmen Terpadu inilah yang melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Dari hasil asesmen kemudian diterbitkan rekomendasi,” katanya.
Hasil asesmen BNNK terhadap M, kata dia, menyimpulkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori pengguna atau penyalahguna ringan sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
“Rekomendasinya menyebut yang bersangkutan merupakan pengguna atau penyalahguna kategori ringan dan dapat dilakukan rehabilitasi jalan atau rawat jalan. Jadi isi asesmen itu bukan dari penyidik, karena kami tidak memiliki keahlian untuk melakukan asesmen medis maupun psikologis,” tegasnya.
Setelah rekomendasi diterbitkan, Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian menggelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum terhadap status perkara tersebut.
Dalam gelar perkara itu, berbagai unsur internal dan eksternal turut dilibatkan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami melakukan gelar perkara khusus dengan mempertimbangkan hasil asesmen, alat bukti, dan barang bukti yang ada. Tujuannya memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan,” jelas AKP Anwar subagyo.
Ia menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Propam, Siwas, Bankum, penasihat hukum, dan penyidik Reserse Narkoba.
“Semua duduk bersama membahas fakta-fakta yang ada dalam kasus ini dan mengkaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta KUHAP baru Tahun 2026,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan rehabilitasi, AKP Anwar menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah BNNK sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Rehabilitasi adalah ranah BNNK. Adapun pola rehabilitasi jalan atau rawat jalan juga mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh BNNK,” ujarnya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya aliran dana dalam proses penanganan perkara tersebut, AKP Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik semacam itu.
“Kalau ada yang menyebut ada aliran dana, ke kami tidak ada. Jika ada kecurigaan, silakan ditanyakan kepada pihak yang bersangkutan. Intinya kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa
















