Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kantor Polres Sumenep

Foto. Kantor Polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang pria berinisial M asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut AKP Anwar subagyo, pengungkapan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polsek Batuputih. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada tersangka.

“Berdasarkan fakta, bukan asumsi, Polsek Batuputih memang melakukan ungkap kasus narkoba. Namun terhadap tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkotika. Yang ditemukan adalah pipet sebagai barang bukti dan di dalam pipet tersebut tidak terdapat narkotika,” ujar AKP Anwar subagyo saat ditemui Media nusainsider.com, Senin 8 Juni 2026.

Meski demikian, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Dari tes urine memang positif. Berangkat dari tes urine dan adanya barang bukti berupa pipet, kemudian fakta-fakta itu kami kaji dalam proses penyidikan untuk menentukan pasal yang tepat,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa penyidik kemudian mengkaji unsur-unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHAP baru Tahun 2026, khususnya Pasal 609 Ayat (1).

Baca Juga :  Jelang Muktamar NU ke-35, Bu Mun dan Lia Istifhama Bertemu di Jombang

Dari hasil kajian tersebut, penyidik menilai fakta yang ditemukan tidak memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika.

“Kami melihat faktanya. Untuk Pasal 114 tidak masuk karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan. Begitu juga jika dikaitkan dengan ketentuan KUHAP baru, unsur terkait barang bukti narkotika di bawah lima gram juga tidak terpenuhi,” terangnya.

Karena itu, penyidik menilai pasal yang paling sesuai adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengguna atau penyalahguna narkotika.

“Yang masuk adalah Pasal 127. Pasal ini merupakan pasal pengguna atau penyalahguna narkotika,” katanya.

AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa Pasal 127 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Di dalam undang-undang ada redaksi wajib. Artinya, ketentuan itu harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu kami menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan agar yang bersangkutan dapat mengikuti proses rehabilitasi,” ujarnya.

Sebelum rehabilitasi dilakukan, lanjut AKP Anwar, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui, salah satunya asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Baca Juga :  Diluar Nalar! Ratusan Warga Binaan Rutan Sumenep Ikuti Peringatan 1 Muharram 1446H dengan Khidmat

Menurutnya, asesmen tersebut dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur tim hukum, dokter, dan psikolog. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kewenangannya.

“Tim Asesmen Terpadu inilah yang melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Dari hasil asesmen kemudian diterbitkan rekomendasi,” katanya.

Hasil asesmen BNNK terhadap M, kata dia, menyimpulkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori pengguna atau penyalahguna ringan sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

“Rekomendasinya menyebut yang bersangkutan merupakan pengguna atau penyalahguna kategori ringan dan dapat dilakukan rehabilitasi jalan atau rawat jalan. Jadi isi asesmen itu bukan dari penyidik, karena kami tidak memiliki keahlian untuk melakukan asesmen medis maupun psikologis,” tegasnya.

Setelah rekomendasi diterbitkan, Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian menggelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum terhadap status perkara tersebut.

Dalam gelar perkara itu, berbagai unsur internal dan eksternal turut dilibatkan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami melakukan gelar perkara khusus dengan mempertimbangkan hasil asesmen, alat bukti, dan barang bukti yang ada. Tujuannya memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan,” jelas AKP Anwar subagyo.

Ia menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Propam, Siwas, Bankum, penasihat hukum, dan penyidik Reserse Narkoba.

“Semua duduk bersama membahas fakta-fakta yang ada dalam kasus ini dan mengkaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta KUHAP baru Tahun 2026,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan rehabilitasi, AKP Anwar menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah BNNK sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Rehabilitasi adalah ranah BNNK. Adapun pola rehabilitasi jalan atau rawat jalan juga mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh BNNK,” ujarnya.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya aliran dana dalam proses penanganan perkara tersebut, AKP Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik semacam itu.

“Kalau ada yang menyebut ada aliran dana, ke kami tidak ada. Jika ada kecurigaan, silakan ditanyakan kepada pihak yang bersangkutan. Intinya kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kemendikdasmen Soroti Inovasi Pendidikan Situbondo, EduFest Dinilai Salah Satu Terbaik
HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan
Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan
Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United
Pimpin AAI 2026–2031, Prof. Tjandra: Tidak Ada Lagi Sekat di Antara Kita
Piala AF Sport U-17 Digelar Oktober, Bupati Fauzi Bidik Lahirnya Bibit Pemain Profesional
KSOP Kelas IV Kalianget Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial di Momentum Harhubnas 2026
28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32 WIB

Kemendikdasmen Soroti Inovasi Pendidikan Situbondo, EduFest Dinilai Salah Satu Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 16:35 WIB

HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:32 WIB

Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:17 WIB

Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United

Sabtu, 19 September 2026 - 10:29 WIB

Pimpin AAI 2026–2031, Prof. Tjandra: Tidak Ada Lagi Sekat di Antara Kita

Jumat, 18 September 2026 - 23:10 WIB

KSOP Kelas IV Kalianget Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial di Momentum Harhubnas 2026

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, Ning Lia Bawa Pesan Inklusivitas di Safe Workout BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru