JATIM, nusainsider.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, S.Sos.i., M.E.I, turut menyoroti kasus yang terjadi di Kepulauan Sapeken, Sumenep, antara Kepala Desa dan warganya.
Lia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat desa. Menurutnya, adat adalah bagian tak terpisahkan dari religiusitas budaya masyarakat yang harus terus dilestarikan.

Pernyataan itu disampaikan Lia menanggapi langkah Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, yang dinilai masih memegang teguh nilai adat dan budaya dalam kehidupan masyarakat yang ia pimpin.
“Langkah yang dilakukan Pak Kades Joni Junaidi merupakan hal brilian untuk memperkokoh adat istiadat dan budaya. Namun, harus ada mekanisme peringatan terlebih dahulu jika itu perbuatan baru pertama kali dilakukan warganya. Jika diulangi, maka aturan adat desa bisa diterapkan,” ujar Lia kepada nusainsider.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, Lia menjelaskan bahwa Islam sejak awal tidak hadir dalam ruang sosial yang hampa budaya. Corak keislaman di Indonesia banyak dipengaruhi sentuhan budaya lokal yang telah ada sebelum masuknya Islam ke Nusantara.
Dalam khazanah hukum Islam, terdapat konsep al ‘adah al muhakkamah yang berarti adat memiliki legitimasi sebagai variabel sosial dengan otoritas hukum.
“Kaidah ini menunjukkan budaya adalah entitas penting yang mendapat apresiasi dari hukum Islam,” tegas perempuan yang akrab disapa Neng Lia itu.
Meski secara teori budaya bukan sumber utama yurisprudensi hukum Islam, ia menekankan bahwa dalam praktiknya budaya berperan besar dalam pembentukan hukum, tentu dengan batasan tertentu.
Karena itu, ia menilai langkah yang dilakukan Kades Joni Junaidi tidak bisa serta-merta dipandang benar atau salah, melainkan harus dikembalikan pada aturan adat yang berlaku.
“Budaya punya ruang dalam hukum sosial masyarakat. Maka, penilaian atas suatu tindakan di desa harus ditempatkan dalam konteks adat istiadat wilayah setempat,” tambahnya.
Senator yang dijuluki “Jilbab Ijo” ini juga mengingatkan pentingnya teori modelik dalam kehidupan sosial. Menurutnya, perilaku seseorang dalam sebuah lingkungan berpotensi ditiru, terutama oleh anak-anak.
“Contohnya, seorang perempuan dikenal dengan sebutan ‘Si Tato’. Maka sikap dan perilakunya berpotensi ditiru generasi penerus. Apakah baik jika Sapeken, yang selama ini dikenal dengan kultur agama kuat dan kearifan lokal santun, justru mendapat citra negatif hanya karena perilaku warganya?” ucapnya.
Lia menilai, meski kemajemukan adalah fakta sosial, tetap ada unsur negatif dari perilaku tertentu yang perlu dikaji dari perspektif norma dan adat. Terkait laporan dugaan tamparan yang dialamatkan kepada Kades, Lia meminta agar kronologi ditelusuri secara utuh.
“Apakah sebelumnya sudah ada teguran lisan dari kepala desa tetapi tetap diabaikan? Hal ini harus diselidiki dengan objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Lia berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan komprehensif agar kasus ini tidak menimbulkan bias. Ia menegaskan pentingnya menempatkan norma sosial dan agama sebagai landasan bersama.
“Islam sangat menghormati perempuan, tapi kaum perempuan juga harus punya keinginan menegaskan posisinya. Jangan sampai kita menjadi model buruk di lingkungan sosial,” tegasnya.
Ia lalu mengajak kaum perempuan untuk menjaga martabat dengan cara memperhatikan penampilan, perilaku, dan performa agar disegani serta layak menjadi teladan.
“Ayo kaum perempuan, jaga marwah kalian. Tunjukkan diri sebagai uswatun hasanah bagi lingkungan sosial,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















