Serap Aspirasi di Bangkalan, Anggota DPD RI Lia Istifhama Sentil Sertifikasi Guru PAI

- Pewarta

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dr Lia Istifhama, S.Sos.M.EI (Anggota DPD RI) Usai Serap Aspirasi Guru di Bangkalan.

Foto. Dr Lia Istifhama, S.Sos.M.EI (Anggota DPD RI) Usai Serap Aspirasi Guru di Bangkalan.

JATIM, nusainsider.com Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Lia Istifhama baru-baru ini mengisi masa resesnya dengan kunjungan kerja menerima aspirasi para Kepala Sekolah SMA-SMK di kabupaten Bangkalan.

Reses Anggota DPD RI tersebut Tepatnya diselenggarakan di SMKN 3 Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, 7/11.

banner 325x300

Pantauan Media ini, Ada banyak aspirasi yang dilayangkan pada DPD RI berparas cantik dan Elegan dengan pemikiran Akademisinya tersebut.

Kebetulan saya juga seorang tenaga pendidik, akademisi yang mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta, jadi dunia pendidikan menjadi passion saya.

Maka secara otomatis, apapun yang sifatnya aspirasi untuk penguatan bekal ilmu bagi generasi emas, adalah hal utama,” jelasnya melalui seluler (9/11/24).

Baca Juga :  Rayhan Syahputra: Persahabatan Bonek dan Bobotoh Harus Dijaga dengan Sepak Bola yang Menyatukan Kita

“Sebagai contoh saat reses di Bangkalan, aspirasi terkait sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam di tingkat SMA-SMK, baik swasta maupun negeri. Bahwa hingga saat ini para guru PAI belum ada yang menerima sertifikasi guru.

Hal Ini sebuah problem penting karena pondasi ilmu bagi generasi emas adalah pada penguatan agama mereka,” terangnya.

Sebagai info, sertifikasi atau Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memang berliku. Sebagai contoh yang terjadi pada tahun 2024, dimana diberitakan bahwa TPG gaji ke-13 guru PAI bagi SMA, SMK dan SLB dipastikan tidak cair tahun ini.

Pasalnya, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk membayar TPG ke-13 dari pemerintah.

TPG sendiri, diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Nilainya sebesar satu kali gaji tiap bulan.

Agustus lalu, TPG Guru PAI ramai jadi atensi publik tatkala guru PAI di Jombang mempertanyakan gaji ke-13 yang tidak cair tersebut.

Baca Juga :  LSKI - PII Tetapkan Arif Firmanto Sebagai Insinyur Profesional Utama (IPU)

Saat itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, memberikan respon atas aksi guru PAI setempat dengan memberikan penjelasan bahwa selama ini kewajiban Pemprov Jatim hanya membayarkan gaji guru PAI.

Sementara terkait kesejahteraan termasuk tunjangan sertifikasi ikut di Kemenag.

’’Kami hanya menganggarkan yang menjadi kewajiban kami saja, untuk TPG selama ini menjadi wilayah Kemenag,’’ jelasnya pada awak media di tengah gonjang ganjing 28/8 lalu.

Sedangkan dari Kemenag, dijelaskan keterkaitan gaji tersebut dengan surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang turun pada 13 Juni.

Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, waktu itu menjelaskan bahwa dasar yang digunakan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

’’Pemberian TPG gaji ke-13 mengacu PP Nomor 14 tahun 2024 pasal 16 poin 1 dan 2,’’ ucapnya.

Intinya, ASN (CPNS, PNS, PPPK) yang bekerja pada instansi pusat tunjangannya dibayarkan oleh APBN. Sedangkan ASN daerah tunjangannya dibayarkan oleh APBD.

’’Guru yang berada dibawah Kemenag atau dengan NIP Kemenag artinya ikut pemerintah pusat,’’ tambahnya, saat itu.

Nah, polemik pun bertambah bahwa bukan hanya persoalan tersendatnya gaji ke-13 TPG guru PAI. Namun ternyata di Bangkalan, para Kepala Sekolah yang berjumpa dengan senator Jatim Lia Istifhama mengungkapkan bahwa selama ini belum ada sertifikasi guru PAI di wilayah mereka.

Baca Juga :  Kembali Menyala, Ratusan Masyarakat Legung Timur Jemput Achmad Fauzi Menggunakan Jaran Serek dan Pawai Obor

“pihaknya masih melakukan penelusuran lebih detail dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi atas masalah ini. karena sekali lagi, mental generasi bangsa ada pada kedalaman bekal agama mereka saat di sekolah,” ungkapnya, didampingi Kacabdindik Bangkalan Pinky Hidayati.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim
Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030
Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030
Usai Putusan MK, KPU Sumenep; Mari Kembali Merangkul Antara Satu sama Lain
Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:35 WIB

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:44 WIB

Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:48 WIB

Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:32 WIB

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru