SUMENEP, nusainsider.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu tokoh pergerakan di Pulau Masalembu kini memasuki babak baru. Perkara yang menimpa Jailani tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan menjadi perhatian publik.
Jailani diketahui menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang hingga kini motif pastinya belum terungkap. Meski peristiwa itu terjadi cukup lama, proses hukum tetap berlanjut dan kini pelaku telah berstatus tersangka.
Saat dikonfirmasi media, Jailani mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan tersebut ia ajukan sejak 26 September 2024. Namun, penanganan perkara dinilainya berjalan lamban hingga memakan waktu lebih dari satu tahun untuk menetapkan tersangka.
“Saya sudah memberi waktu yang cukup lama. Saya berpikir mungkin ada itikad baik dan rasa khilaf dari pelaku. Tapi faktanya, bukan permintaan maaf yang saya terima, justru pernyataan yang mengarah pada ancaman agar perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Menurut Jailani, tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, jika pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah dan malah melakukan intimidasi, maka langkah hukum menjadi keharusan.
“Saya hanya ingin memberikan pelajaran kepada kita semua agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Merasa angkuh karena ada kekuatan atau kekuasaan di belakangnya lalu bertindak sewenang-wenang, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, bukan hanya dirinya yang akan menjadi korban, melainkan masyarakat secara luas.
“Jika kejahatan dibiarkan, masyarakat kecil akan takut berhadapan dengan pelaku yang merasa punya kekuasaan. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan sosial yang menjunjung nilai keadilan,” tambahnya.
Jailani menilai tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya sudah melampaui batas. Jika kritik yang ia sampaikan dianggap keliru, seharusnya dibantah dengan data dan fakta, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Bisa jadi ini bermotif politik, karena secara pribadi saya tidak memiliki masalah sebelumnya dengan pelaku,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Jailani menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
![]()
Penulis : Wafa
















