MANADO, nusainsider.com — Sidang gugatan perdata masyarakat kelurahan tongkaina kota Manado dengan tergugat Erick Samola mulai di sidangkan,sebelumnya jadwal Selasa,18/07/2023 sempat di tunda disebabkan pihak tergugat Erick Samola bersama penasehat hukumnya tidak ada,Maka hari ini Selasa 25/07/2023 sidang di lanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Manado.
Mewakili masyarakat tongkaina kuasa hukum Alfianus.Boham SH And Partner menanggapi proses persidangan ini sangat tidak baik di mata hukum di karenakan pihak pihak tergugat untuk ke 2 Kali ini tidak hadir dalam proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Manado.
Turut hadir salah satu penerima kuasa dari masyarakat Kelurahan Tongkaina Ketua Ormas DPD BARMAS Sulut Defly Brando Lengkey,Ss yang di dampingi oleh Wakil Ketua Martinus Yapto.Howan, Bendahara Stanly Pakasi.
Sekertaris DPC BARMAS Manado Ali Akbar Lidjali dan para petinggi BARMAS mengatakan sangat di sayangkan dengan para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan ini, ini terus terang sangat memalukan dimana para pihak tergugat tidak menghargai dan menghormati hukum dengan cara tidak di indahkan panggilan resmi untuk ke 2 Kali dari pihak Pengadilan Negeri Manado.
Kita tunggu saja ke depan seperti apa nantinya,karena pihak kami sebagai salah satu penerima kuasa dari masyarakat kelurahan Tongkaina hadir bersama sama dengan masyarakat Tongkaina dan jelas kami menghargai dan menghormati institusi hukum Pengadilan Negeri Manado dengan hadirnya kami, “imbuhnya.
kenapa dari 10 tergugat hanya tergugat 8 kuasa hukum dari Pemkot Manado yang hadir yaitu Dalson Horukie,SH sedangkan kuasa hukum yang lain tidak hadir ?.. ada apa ini ?..ucap Tonaas DPD Barmas Sulut Defly Brando Lengkey,Ss.
Sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim Alif Usup SH MH, dkk dengan tidak hadirnya para pihak dari pihak tergugat maka sidang di lanjutkan 2 Minggu depan yaitu hari Selasa,08-agustus-2023 di Pengadilan Negeri Manado, “ucapnya.