MINUT, nusainsider.com — Keluarga Doodoh atau yang lebih di kenal Bapak Herman Doodoh selaku pemilik lahan di desa Laikit kecamatan dimembe telah menduduki dan membangun rumah di lahan seluas hampir satu hektar berdasarkan Bukti bukti yg dimiliki.
Keluarga Doodoh telah menempati tanah tersebut hingga melakukan aktivitas perkebunan dan membangun rumah permanen serta dijadikan tempat tinggal tanah tersebut sudah hampir belasan tahun, seperti di terangkan pak Herman Doodoh kepada awak media Rabu 25 Juli 2023

“Ini tanah kita ada beli deng kita ada bangun ini rumah oma Adriana Wantania pemilik tanah pertama ada disini dia ada saksikan kita ada membangun rumah dan di saksikan perangkat desa yg lain waktu itu karena dorang tau ini tanah kita so beli pa oma Adriana”,terangnya
Keluarga Doodoh selaku pemilik lahan yang sah berdasarkan surat pembelian berupa bukti kwitansi dan surat ukur lainya serta bukti kepemilikan register yg diberikan serta bukti rekaman Oma adriana yg mengatakan tanah tresebut sudah milik Herman Doodoh.,
Pada tahun seiring berjalan nya waktu,bapak Herman Doodoh mendapat surat dari Pengadilan Negeri Airmadidi dimana pak Herman Doodoh di gugat oleh Anak dari Oma Adriana yg berdalih selaku ahli waris ., Sehingga tanah yg di beli pak Herman Doodoh berproses dalam perkara pengadilan sampai ke tingkat kasasi
“Ini putusan yg di berlakukan oleh pengadilan kepada saya tidak adil , saya tau dibalik putusan pengadilan tersebut ada oknum oknum mantan kepala desa yg lama diduga turut bermain sehingga beberapa kali persidangan saya selalu kalah.
Padahal pihaknya punya bukti-bukti pembelian dan termasuk saksi saya yaitu bapak kepala desa sekarang yg menguatkan saya bahwa ini tanah saya punya ,sementara mereka yg bersekongkol gugat sama saya tidak punya bukti ,terang pak Herman
Bisa di duga Para mafia tanah menjadikan aktivitas ilegal di bidang pertanahan kian terstruktur dan masif. Bahkan, dalam beberapa kasus praktik persekongkolan itu turut melibatkan anggota keluarga.
Sangat di sayangkan keluarga Herman Doodoh di buat resah oleh pihak Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Entah apa yang terjadi di negeri kita ini kebenaran di jadikan kesalahan dan kesalahan di jadikan kebenaran.
Salahsatu Anak dari Pak Herman Doodoh, Abigail Dungus yang disapa Ibu Uto menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di desa Laikit kecamatan dimembe tersebut telah di hibahkan kepada ibu Uto Angkat bicara.,
“Kami sangat kaget dengan keputusan pengadilan yang telah memberikan surat eksekusi untuk lahan kami pada tanggal 26/07/2023 saya pun langsung menghubungi pengacara saya,dan pengacara saya pun heran dan mengatakan kenapa bisa begitu sedangkan gugatan nya ibu masih berjalan”.ucapnya.
Ibu Abigail yang biasa di sapa uto,juga menambakan hal tersebut. Pengacara saya pun memberikan petunjuk agar saya bisa mengambil surat penangguhan saya juga mengisi di dalam surat itu dengan berkas yang lain surat ukur lahan.
Untuk di masukan ke polres dan pengadilan,kebetulan hari itu Kabag ops yang saya akan temui tidak ada maka saya menghubungi nya lewat ponsel.
Pak saya sudah mengantar surat itu ke kantor bpk,kalau boleh saya mau ketemu dengan bapak sebentar saja.
Maka saya sampaikan pak ini kan belum ada keputusan sama sekali tapi kenapa sudah harus ada surat eksekusi lahan.??
Kira² seperti apa mekanisme nya pak..
Jawab kabag ops jadi bu harus seperti ini dan itu”, sambungnya
“Semua bukti pun yang di minta dari kami itu real lengkap sampai hukum tua kami pun menjadi saksi dan menyatakan benar,kalau pemilik lahan itu milik kami.(tutup uto)
Dalam hal ini, pembeli tersebut dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk merupakan jaringan dari mafia tanah. Sebab, dalam beberapa kasus, ditemukan pula pembeli beritikad buruk lantaran tergiur dengan harga tanah yang jauh lebih murah.
Digugat oleh pihak kedua, dalam hal ini pihak yang sebetulnya memiliki aset terkait dan sah. Karenanya, dalam konteks ini diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, untuk mencari titik terangnya.
Si korban yang tanahnya hilang itu bisa melakukan gugatan apabila ditemui indikasi bahwa si pembeli itu punya itikad tidak baik, tahu bahwa tanah itu tidak sah, transaksi tetep dilakukan. Atau bisa digugat sebagai jaringan mafia tanah.