SUMENEP, nusainsider.com — Proses pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga menjelang penutupan masih mencatatkan jumlah pendaftar yang minim.
Hingga Rabu (28/1/2026), tercatat baru satu orang yang secara resmi mendaftarkan diri dalam seleksi jabatan strategis tertinggi di lingkungan birokrasi daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa satu pelamar itu telah memenuhi prosedur pendaftaran, baik melalui sistem daring ASN Karier milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dengan menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM Sumenep.
“Untuk pendaftaran seleksi terbuka Sekda Kabupaten Sumenep, sampai saat ini yang mendaftar baru satu orang, baik melalui ASN Karier BKN maupun penyampaian berkas hard copy ke BKPSDM,” ujar Benny.
Benny menjelaskan, pendaftaran seleksi terbuka Sekda Sumenep masih dibuka hingga 2 Februari 2026. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan langsung melanjutkan proses berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kemudian akan mengikuti tahapan asesmen pada 4 Februari, dengan pengumuman hasil asesmen pada keesokan harinya, yakni 5 Februari 2026.
Selanjutnya, para peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah pada 6 Februari 2026. Proses seleksi akan ditutup dengan wawancara yang dilaksanakan oleh tim panitia seleksi (pansel) pada 7 Februari 2026.
Menurut Benny, asesmen dalam seleksi Sekda Kabupaten Sumenep tergolong asesmen kompleks. Hal itu tidak terlepas dari posisi Sekda sebagai jabatan strategis yang memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
“Asesmennya sangat kompleks, mulai dari Computer Assisted Test (CAT) hingga diskusi. Karena statusnya Sekda, maka asesmennya juga asesmen kompleks,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa panitia seleksi terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur profesional dan akademisi. Ketua pansel berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, sementara anggota lainnya berasal dari BKPSDM Provinsi Jawa Timur serta tiga orang akademisi.
“Akademisi terdiri dari dua orang dari Universitas Airlangga dan satu orang dari Universitas Merdeka Malang,” terangnya.
Hasil akhir seleksi nantinya akan menghasilkan tiga besar calon Sekda yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penetapan Sekda definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Sumenep.
“Hasil pansel itu tiga besar, dan selanjutnya menjadi hak bupati untuk menetapkan satu orang dari tiga besar tersebut,” tambah Benny.
Terkait persyaratan, Benny menegaskan bahwa peserta seleksi wajib menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, seperti kepala dinas, kepala badan, atau asisten. Ketentuan tersebut tidak didasarkan pada golongan kepangkatan semata.
Sementara itu, seluruh ketentuan teknis, termasuk batas usia dan persyaratan administratif lainnya, telah diumumkan secara resmi melalui BKPSDM.
Klarifikasi dan konfirmasi terkait kelengkapan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan tim panitia seleksi.
“Semua ketentuan dan konfirmasi menjadi wilayah tim pansel sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
Sumber Berita : dimadura.id

















