SUMENEP, nusainsider.com — Maraknya tempat maksiat dan penjualan miras Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS) menggelar aksi demontrasi di depan Mr. Ball Kabupaten Sumenep pada Jum’at (22/04/24).
Diketahui massa aksi berangkat dari taman Tajamara menuju lokasi karaoke Mr Ball.
Salah satu korlap aksi Tolak Amir Menyampaikan, Mirisnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan masih abai dan tidak mempunyai nyali untuk mencabut ini usaha Cafe Mr. Ball Billiard & Longue itu.
Satpol PP yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menegakkan perda tidak berkutik sama sekali untuk menutup tempat haram itu sampai hari ini,”
Pria yang menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Unija menegaskan, Padahal jelas warung/kedai yang menyediakan minuman keras beralkohol melanggar pasal 23 ayat a dan b Perda No 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum, yang menegaskan bahwa melakukan penyitaan dan pemusnahkan bagi warung/toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan di huruf (d) menegaskan, mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pa pada huruf (a) pasal ini.
“Saya minta Aparat satpol PP penegak perda segera mendesak kepada sp3 untuk segera melakukan penyidikan di tempat laknat tersebut,”
Adapun tuntutan gamas sebagai berikut.
- Menolak keras Ladang Maksiat (MR Ball Billiard & Longue) yang diduga digunakan sebagai tempat dugem dan transaksi miras beroperasi di Kabupaten Sumenep.
- DPMPTSP wajib segera mencabut izin usaha Mr ball Billiard & longue secara permanen karena diduga kuat dijadikan sebagai tempat pesta miras di Kabupaten Sumenep.
- Tim TP3 segera merekomdasikan kepada penyidik PPNS untuk menutup cafe Mr. ball Billiard & Longue sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih belum bisa konfirmasi ke berbagai pihak. (*)
Penulis : Mif