SUMENEP, nusainsider.com — Kabupaten Sumenep kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan terkuat di Jawa Timur. Beragam seni tradisi yang hidup di tingkat desa hingga pusat kabupaten bukan hanya menjadi warisan budaya berharga, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang terus mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Sorotan terhadap dinamika kebudayaan ini muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Tim Riset Universitas Al Amien Prenduan di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Jumat (21/11/2025).
FGD tersebut menjadi bagian dari penelitian berjudul “Evaluasi Kebijakan Pendataan dan Pelestarian Produk Seni di Kabupaten Sumenep: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi Kebijakan Publik Distributif.”
Luthfatul Qibtiyah, salah satu peneliti, menegaskan bahwa pendataan seni tradisi di Sumenep saat ini belum berjalan ideal.
“Jumlah kelompok seni meningkat setiap tahun, namun pendataannya belum komprehensif. Kondisi ini membuat upaya pengembangan dan pelestarian seni menjadi kurang optimal,” ungkapnya.
Untuk menjawab persoalan itu, tim riset merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis dari Perda Nomor 18 Tahun 2018.
Perbup tersebut diharapkan dapat mengatur alur pendataan, mekanisme pelatihan, pembagian peran antarinstansi, pendanaan, hingga indikator keberhasilan dalam pelestarian seni.
Menurut Luthfatul, pendataan berjenjang menjadi kunci keberhasilan sistem pelestarian budaya. Desa berfungsi sebagai titik awal pengumpulan data komunitas dan jenis kesenian, kecamatan bertindak sebagai agregator, sementara kabupaten menjadi pusat integrasi data.
“Dengan sistem seperti ini, kita dapat mengidentifikasi kesenian yang berpotensi punah, mengarahkan pelatihan secara tepat sasaran, serta memastikan distribusi sumber daya yang lebih merata,” tambahnya.
FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar), Bappeda, Dinas Sosial, serta Diskominfo Kabupaten Sumenep.
Kehadiran lintas instansi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan yang melindungi dan mengembangkan produk seni tradisi secara berkelanjutan.
![]()
Penulis : Wafa
















