Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki tahapan baru. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan para terdakwa.

Sidang pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Tahapan ini menjadi salah satu fase penting dalam proses pembuktian perkara yang selama ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa setelah agenda pemeriksaan saksi ahli selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” ujar Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi fakta yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  SDN Karang Tengah Gelar Pisah Kenang Untuk Kelulusan Siswa siswi Kelas VI

Saksi-saksi fakta tersebut berasal dari berbagai unsur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program BSPS di lapangan. Mereka terdiri atas kepala desa, pemilik toko material bangunan, hingga tenaga pendamping program.

“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material, dan pendamping,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli dinilai memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim memahami aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara. Pendapat ahli juga menjadi salah satu instrumen untuk menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan saksi ahli, fokus persidangan kini beralih kepada para terdakwa. Dalam tahap ini, masing-masing terdakwa akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa.

Baca Juga :  Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Penonton Zaman – Pesan Khairul Umam di Hari Sumpah Pemuda

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, perkara ini juga berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

Selama beberapa bulan terakhir, persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.

Pengadilan Tipikor Jawa Timur kini memasuki fase krusial untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan hingga putusan.

Baca Juga :  Caleg DPD RI Melanggar UU ITE, Lia Istifhama : Dalam Proses Konsultasi Hukum

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan sidang pekan depan diperkirakan kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pemeriksaan terdakwa dinilai sebagai momentum penting untuk mengungkap lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep senilai Rp26,8 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan enam tersangka.

Mereka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), NLA, serta AHS yang merupakan Tenaga Ahli anggota DPR RI.

AHS menjadi tersangka terbaru yang ditahan Kejati Jawa Timur pada Januari 2026, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan
Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong
Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42 WIB

Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:28 WIB

Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As saat Berada di sebuah Cafe Hotel di Surabaya - Jawa Timur

Berita

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:09 WIB