SUMENEP, nusainsider.com — Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki tahapan baru. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan para terdakwa.
Sidang pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Tahapan ini menjadi salah satu fase penting dalam proses pembuktian perkara yang selama ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa setelah agenda pemeriksaan saksi ahli selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” ujar Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi fakta yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi-saksi fakta tersebut berasal dari berbagai unsur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program BSPS di lapangan. Mereka terdiri atas kepala desa, pemilik toko material bangunan, hingga tenaga pendamping program.
“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material, dan pendamping,” jelasnya.
Keterangan saksi ahli dinilai memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim memahami aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara. Pendapat ahli juga menjadi salah satu instrumen untuk menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan saksi ahli, fokus persidangan kini beralih kepada para terdakwa. Dalam tahap ini, masing-masing terdakwa akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa.
Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, perkara ini juga berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.
Selama beberapa bulan terakhir, persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.
Pengadilan Tipikor Jawa Timur kini memasuki fase krusial untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan hingga putusan.
Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan sidang pekan depan diperkirakan kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pemeriksaan terdakwa dinilai sebagai momentum penting untuk mengungkap lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep senilai Rp26,8 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan enam tersangka.
Mereka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), NLA, serta AHS yang merupakan Tenaga Ahli anggota DPR RI.
AHS menjadi tersangka terbaru yang ditahan Kejati Jawa Timur pada Januari 2026, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
![]()
Penulis : Wafa
















