Terbukti Aniaya Santri, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menambahkan sejumlah hukuman tambahan kepada terdakwa.

“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.

Majelis hakim mengungkap berbagai faktor yang memberatkan hukuman, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian.
  • Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis jangka panjang.
  • Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.
  • Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
  • Terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
  • Perbuatannya meresahkan masyarakat.
  • Terdakwa menyalahgunakan simbol agama di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, sehingga mencemarkan lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak.
Baca Juga :  Propemperda 2025: DPRD Sumenep Dorong Regulasi Petani, UMKM, hingga Media Sosial

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak.

Loading

Penulis : Wafa

Sumber Berita : Bangsapedia.com

Berita Terkait

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan
Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Berita Terbaru