Terbukti Aniaya Santri, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menambahkan sejumlah hukuman tambahan kepada terdakwa.

“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.

Majelis hakim mengungkap berbagai faktor yang memberatkan hukuman, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian.
  • Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis jangka panjang.
  • Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.
  • Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
  • Terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
  • Perbuatannya meresahkan masyarakat.
  • Terdakwa menyalahgunakan simbol agama di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, sehingga mencemarkan lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak.
Baca Juga :  Program JUT Terbatas, DKPP Sumenep Alihkan Prioritas ke Penyediaan Air

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak.

Loading

Penulis : Wafa

Sumber Berita : Bangsapedia.com

Berita Terkait

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret
Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 19:20 WIB

Hadirkan Solusi Belanja Hemat, Istana Perabot Serba 2000 Dibuka di Ambunten

Berita Terbaru