SUMENEP, nusainsider.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menambahkan sejumlah hukuman tambahan kepada terdakwa.
“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.
Majelis hakim mengungkap berbagai faktor yang memberatkan hukuman, antara lain:
- Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian.
- Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis jangka panjang.
- Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.
- Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
- Terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
- Perbuatannya meresahkan masyarakat.
- Terdakwa menyalahgunakan simbol agama di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, sehingga mencemarkan lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak.
![]()
Penulis : Wafa
Sumber Berita : Bangsapedia.com
















