Terbukti Aniaya Santri, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menambahkan sejumlah hukuman tambahan kepada terdakwa.

“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.

Majelis hakim mengungkap berbagai faktor yang memberatkan hukuman, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian.
  • Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis jangka panjang.
  • Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.
  • Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
  • Terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
  • Perbuatannya meresahkan masyarakat.
  • Terdakwa menyalahgunakan simbol agama di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, sehingga mencemarkan lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak.
Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau, DKPP Sumenep Lakukan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak.

Loading

Penulis : Wafa

Sumber Berita : Bangsapedia.com

Berita Terkait

Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem
Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:56 WIB

Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Berita Terbaru