SUMENEP, nusainsider.com — Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) kabupaten keris tiba-tiba dikejutkan Viralnya video berdurasi 5 Menit pengakuan SB (Inisial) terkait Transaksi pembebasan Tahanan Tahun lalu.
Pembebasan Tahanan di Rutan sumenep tersebut berdasarkan Surat dari kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bernomor PAS-548.PK.05.09.2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana (CBN) dan Surat Lepas Bernomor W15.PAS.PAS.36-PK.01.02.02-819.
Diketahui, Rutan adalah singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Ini menunjukkan bahwa Rutan merupakan lembaga atau fasilitas yang dikelola oleh negara untuk tujuan penahanan sementara tersangka atau terdakwa.

Terlepas dari itu, Oknum pegawai Rutan Sumenep dinilai menciderai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar 8 (delapan) Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, diluar prosedur.
SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, saksinya ada Salahsatu oknum kades di kecamatan Dasuk mas. Karena uang 8 (delapan) juta itu diberikan Cash, “Imbuhnya dalam Video Berdurasi 5 Menit Minggu lalu dan diterima wartawan media ini, Rabu 3 Juli 2024.
Perjanjiannya itu, Bulan ramadhan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi Ternyata Habis lebaran baru dibebaskan, Kan 2/3 (Dua Per-tiga).
” Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8Juta itu”, Imbuhnya.
Sementara itu, Anang Endro Prasetyo menjelaskan bahwa Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat, dan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana tersebut harusnya dilakukan Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Akan tetapi proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah Cacat Hukum apalagi Transaksi dan Atau Pungutan Liar diluar prosedur itu.
“Jadi, itu sudah Fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang 8Jt itu tidak dikembalikan, Tunggu saja”, Singkatnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta masih berupaya konfirmasi kepada Kepala Rutan Sumenep dan Humas Rutan Sumenep namun belum berhasil.
Penulis : Dre