Terkuak! Bantuan BSPS di Salah Satu Desa di Sumenep Diduga Hanya Diterima Aparat Desa

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Sumenep, 18 Februari 2025, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh aparat desa di salah satu desa di Kabupaten Sumenep.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seluruh penerima bantuan tersebut diduga merupakan aparat desa, bukan warga yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum pemerintah desa.

“Saya kecewa karena bantuan ini seharusnya untuk masyarakat miskin, bukan untuk mereka yang sudah punya penghasilan tetap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan ini semakin kuat setelah munculnya daftar penerima bantuan yang menunjukkan bahwa mereka semua memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Ambyar! Achmad Fauzi Selalu Ulangi Kata Maaf Saat Debat Perdana, Ternyata Karena Ini

Warga pun mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

BSPS dan Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021

Program BSPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyalahgunaan bantuan ini oleh aparat desa jelas bertentangan dengan prinsip utama dari kebijakan tersebut, yang mengutamakan keadilan dan pemerataan.

Pasal dalam UU tersebut menekankan bahwa penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan serupa.

Jika benar aparat desa yang memiliki penghasilan tetap menjadi penerima, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Satlantas Sumenep Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Pengemudi di Terminal Arya Wiraraja

Potensi Sanksi Hukum bagi Aparat Desa yang Menyalahgunakan Bantuan

Tidak hanya bertentangan dengan UU BSPS, dugaan penyalahgunaan ini juga bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan terkait tindak pidana korupsi, aparat desa yang terbukti memanfaatkan jabatan mereka untuk menguasai bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat bisa dikenai sanksi tegas.

Dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial atau program pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mencakup sanksi pidana dan administratif, termasuk pemecatan dari jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait, segera melakukan investigasi guna memastikan bahwa bantuan BSPS di Sumenep ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Baca Juga :  Proyek Pembuatan Trotoar, Saluran Air dan Bahu Jalan Dinas PUPR Mitra, Terindikasi di Korupsi

Jika dugaan ini terbukti benar, maka aparat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Konsumsi Meningkat, Pertamina Optimalkan Distribusi BBM Subsidi di Jawa Timur Termasuk Madura
Aktivis Desak Pemkab Sumenep Turun ke Lapangan, Jangan Asal Bicara Soal BBM
Karnaval Lughis 2026 Pecahkan Antusiasme Warga, Jalan 1,5 Kilometer Dipenuhi Penonton
Ribuan Siswa akan Meriahkan Karnaval Terpanjang di Sumenep, Lughatul Islamiyah siap Tampilkan Budaya Dunia
Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26
HM Cafe & Billiard Dibuka, Sumenep Miliki Arena Biliar Modern Berstandar dan Kafe Estetik
Kelangkaan BBM Sumenep Picu Sorotan, Dugaan Praktik Pengisian Jerigen di SPBU Paberasan Diselidiki Publik
DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Konsumsi Meningkat, Pertamina Optimalkan Distribusi BBM Subsidi di Jawa Timur Termasuk Madura

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Aktivis Desak Pemkab Sumenep Turun ke Lapangan, Jangan Asal Bicara Soal BBM

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:49 WIB

Karnaval Lughis 2026 Pecahkan Antusiasme Warga, Jalan 1,5 Kilometer Dipenuhi Penonton

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

Ribuan Siswa akan Meriahkan Karnaval Terpanjang di Sumenep, Lughatul Islamiyah siap Tampilkan Budaya Dunia

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:49 WIB

Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kelangkaan BBM Sumenep Picu Sorotan, Dugaan Praktik Pengisian Jerigen di SPBU Paberasan Diselidiki Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:57 WIB

DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:36 WIB

Kirab Pusaka Keraton Sumenep Jadi Momentum Pelestarian Budaya dan Pengembangan Wisata

Berita Terbaru