Tak Main-Main! 20 ASN Sumenep Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2024

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin.

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 ASN tercatat menerima sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Miftahol Arifin, membenarkan adanya tindakan disipliner tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 9 ASN dijatuhi sanksi berat, di mana 6 orang di antaranya harus menerima keputusan pahit berupa pemberhentian dari jabatan mereka. Sementara itu, 5 ASN mendapatkan sanksi kategori sedang, dan 6 lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.

“Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Miftahol Arifin, Minggu (5/1/2025).

Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini bervariasi, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan jelas hingga tindakan yang dianggap mencoreng citra instansi pemerintahan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Launching Penyaluran BLT DBHCHT

Langkah tegas yang diambil Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dalam tubuh pemerintahan daerah.

Menanggapi hal ini, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan seluruh ASN agar lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

Ia berharap pada tahun 2025, tidak ada lagi kasus pelanggaran yang dapat merusak citra institusi maupun individu yang terlibat.

“Kami ingin agar tahun ini tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan. Jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Sumenep ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Onshore Kangean Bukan Ancaman - Melainkan Harapan Masa Depan Madura

Dengan disiplin yang lebih ketat, Pemkab Sumenep ingin memastikan bahwa setiap pegawai bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean
Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Ajang Bergengsi! Festival Lagu Karya Bupati Sumenep Hadirkan Talenta Musik Se-Madura
Kunci Sukses Desa Wisata, Sumenep Fokus Benahi Kelembagaan Pokdarwis
Antisipasi Kerawanan May Day, Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli
Generasi Digital Harus Melek Hukum, Kejari Sumenep Ingatkan Risiko Jejak Digital
Koteka Masuk Disertasi, IBS PKMKK Tunjukkan Keberanian Intelektual
Kolaborasi Desa dan Migas, Melon The Blues Tumbuh Subur di Alas Malang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29 WIB

Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:49 WIB

Ajang Bergengsi! Festival Lagu Karya Bupati Sumenep Hadirkan Talenta Musik Se-Madura

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kunci Sukses Desa Wisata, Sumenep Fokus Benahi Kelembagaan Pokdarwis

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Antisipasi Kerawanan May Day, Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Koteka Masuk Disertasi, IBS PKMKK Tunjukkan Keberanian Intelektual

Rabu, 29 April 2026 - 14:28 WIB

Kolaborasi Desa dan Migas, Melon The Blues Tumbuh Subur di Alas Malang

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Hoaks Proyek Pertanian 1M, DKPP Sumenep Terancam Jerat Hukum

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As Pengamat Kebijakan Publik kota Keris

Ekonomi

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB