Hindari Penyalahgunaan Profesi, Dewan Pers Ingatkan Larangan Permintaan THR

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Amplop THR

Foto. Ilustrasi Amplop THR

JAKARTA, nusainsider.com Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan yang menegaskan larangan terhadap permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini berlaku bagi pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mencoba meminta THR dengan berbagai dalih.

“Dewan Pers ingin menegaskan bahwa sikap ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik dalam surat tertanggal 8 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya, bukan dari masyarakat atau pihak lain.

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR atau sumbangan, masyarakat harus menolak,” tegas Ninik.

Foto. Surat Edaran Dewan Pers

Dewan Pers juga menyoroti maraknya praktik permintaan THR atau sumbangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Praktik ini dinilai bertentangan dengan etika jurnalistik serta membuka celah bagi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Fasilitasi Nobar Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan, Berikut Rencana Kemeriahannya

Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemaksaan, pemerasan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang meminta THR. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers.

Sebagai langkah menjaga independensi dan integritas pers nasional, Dewan Pers juga melarang konstituennya melakukan praktik serupa.

“Harapannya, imbauan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ninik.

Loading

Penulis : Fer

Berita Terkait

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran
Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau
Jalan Rusak Lima Tahun, Masyarakat Montorna Minta Anggaran MBG Dialihkan untuk Infrastruktur
Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup
ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama
Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan
Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:24 WIB

Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jalan Rusak Lima Tahun, Masyarakat Montorna Minta Anggaran MBG Dialihkan untuk Infrastruktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:47 WIB

Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:53 WIB

DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Lifestyle

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:16 WIB