Korupsi BSPS Menguak, AKD Sumenep : Kades Hanya Pengusul Bukan Pelaksana

Kamis, 10 April 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono

Foto. Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono

SUMENEP, nusainsider.com — Dunia perdesaan di Kabupaten Sumenep tengah diguncang kabar mengejutkan. Ratusan Kepala Desa (Kades) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Program BSPS tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, dengan total anggaran mencapai Rp108 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni milik warga miskin.

Namun, muncul dugaan bahwa dana bantuan tersebut disunat oleh oknum Kepala Desa yang menjadi penerima atau pengusul bantuan tersebut. Dugaan ini membuat Kejari Sumenep segera bertindak cepat.

Pemeriksaan terhadap para Kepala Desa dilakukan secara maraton dan dimulai sejak Rabu (09/04/2025). Hari pertama pemanggilan difokuskan kepada lima orang Kades dari sejumlah kecamatan.

“Hari ini merupakan hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di wilayah Sumenep,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (9/4/2025) dalam pemberitaan media ini sebelumnya.

Indra sapaan akrabnya menambahkan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang dipanggil akan terus bertambah.

Baca Juga :  Cegah Penularan, dr. Erliyati Ajak Keluarga Pasien Disiplin Jaga Kebersihan di RSUD Sumenep

Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiyono, turut angkat bicara. Ia menilai keterlibatan para Kades dalam program BSPS selama ini hanya sebatas pengusul.

“Desa hanya berperan sebagai pengusul, bukan pelaksana program. Jadi tidak ada hubungannya langsung dengan teknis penggunaan dana BSPS itu,” kata Miskun Legiyono, yang akrab disapa Kades Iyon, Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaksana program BSPS melibatkan tiga unsur utama, yakni penerima bantuan (masyarakat), pendamping program, dan toko material sebagai penyedia bahan bangunan.

Menurutnya, struktur pelaksanaan itu seharusnya sudah cukup menjelaskan bahwa Kepala Desa tidak memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran yang diturunkan melalui program BSPS.

“Oleh karena itu, sebagai Ketua AKD, saya siap membela Kepala Desa mana pun jika mereka dipermasalahkan dalam konteks pelaksanaan program ini,” tegas Iyon.

Ia mengingatkan, jangan sampai para Kepala Desa menjadi kambing hitam dalam kasus yang pelaksana teknisnya bukan mereka. Menurutnya, peran Kades murni administratif.

“Sudah jelas, keterlibatan Desa hanya sebatas mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi masyarakat. Tidak lebih dari itu,” lanjutnya.

Namun, saat ditanya alasan mengapa Kepala Desa justru yang pertama dipanggil oleh pihak kejaksaan, Iyon mencoba memberikan penjelasan kemungkinan alasan tersebut.

“Mungkin sejumlah Kades itu dipanggil hanya sebagai saksi saja. Karena tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu bahwa warganya menerima bantuan,” kata dia.

Ia menilai sangat wajar jika pihak kejaksaan terlebih dahulu memanggil Kepala Desa karena mereka memiliki informasi awal tentang calon penerima bantuan.

“Pihak Kejaksaan tentu ingin mengonfirmasi proses awal pengusulan, termasuk siapa yang ditunjuk, dan bagaimana proses identifikasi calon penerima dilakukan di lapangan,” tambahnya.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Ia hanya berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil, tanpa menyudutkan pihak yang tidak terlibat langsung.

Baca Juga :  Angin Kencang Hantam Kepulauan Sapeken, Warga Pagerungan Kecil Mengungsi

Iyon juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa semua Kades terlibat. Ia menilai belum tentu semua pengusul ikut menikmati dana BSPS.

“Sangat mungkin oknum di luar struktur pemerintahan desa yang bermain, atau mungkin ada persoalan pada pendamping dan toko penyedia bahan,” katanya menduga.

Ia menilai perlunya audit menyeluruh pada seluruh pelaksanaan program BSPS agar tidak hanya memeriksa Kades, tapi juga pendamping dan penyedia barang.

Baca Juga :  Simak! Begini Langkah DKPP Sumenep Hadapi Prediksi El-nino

Program BSPS sendiri merupakan inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal layak.

Namun, jika dana sebesar itu benar-benar diselewengkan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penyaluran bantuan dari pusat ke daerah.

Kejaksaan Negeri Sumenep belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut terkait apakah para Kades tersebut akan berlanjut pada status tersangka atau masih sebatas saksi.

Sementara itu, gelombang pemanggilan terhadap para Kepala Desa akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Pihak Kejari memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Prestasi Membanggakan! Dr. Naghfir Sabet Penghargaan Pembayar BPHTB Terbesar di Sumenep
Sambutan Luar Biasa, Media Expo 2026 Sumenep Berpeluang Diperpanjang
Diduga Terobos Antrean dan Isi Solar Subsidi, Mobil Beridentitas Polsek Lenteng Tuai Sorotan
Pesan Menyentuh Kepala Bappeda Sumenep di Hari Jadi ke-757: Tinggalkan Kebaikan Melalui Karya dan Pengabdian
Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari
Peringati Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura
Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas
Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 06:45 WIB

Prestasi Membanggakan! Dr. Naghfir Sabet Penghargaan Pembayar BPHTB Terbesar di Sumenep

Minggu, 1 November 2026 - 05:45 WIB

Sambutan Luar Biasa, Media Expo 2026 Sumenep Berpeluang Diperpanjang

Minggu, 1 November 2026 - 01:01 WIB

Diduga Terobos Antrean dan Isi Solar Subsidi, Mobil Beridentitas Polsek Lenteng Tuai Sorotan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Pesan Menyentuh Kepala Bappeda Sumenep di Hari Jadi ke-757: Tinggalkan Kebaikan Melalui Karya dan Pengabdian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton Selama Tiga Hari

Berita Terbaru