Audiensi FPK: Polres Sumenep Dituntut Berantas Galian C, Bandar Narkoba, dan Miras

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Audiensi FPK Sumenep Bersama Kapolres Baru Akbp Rivanda, S.I.K Beberapa bulan Lalu

Foto. Audiensi FPK Sumenep Bersama Kapolres Baru Akbp Rivanda, S.I.K Beberapa bulan Lalu

SUMENEP, nusainsider.com Front Pejuang Keadilan (FPK) melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Rivanda, di ruang kerjanya pada Senin (28/4). Audiensi ini menjadi ajang penyampaian berbagai kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres yang baru sehari menjabat tersebut disuguhkan laporan tentang sejumlah pelanggaran hukum yang belum tersentuh penanganan tegas. Beberapa di antaranya adalah kasus galian C ilegal, peredaran narkoba, dan maraknya minuman keras.

Koordinator FPK, Abd. Halim, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, praktik tambang ilegal di Sumenep tak pernah ditangani secara serius.

Aktivitas ilegal ini terus bermunculan, menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Padahal dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” tegas Halim.

Selain itu, Halim menyoroti penegakan hukum terhadap kasus narkoba yang selama ini hanya menyasar pengguna. Sementara itu, para bandar dan jaringan pengedarnya masih bebas beroperasi, menciptakan ketimpangan hukum dan memperparah persoalan narkoba di Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Cup 2023 ; Kalah Adu Penalti dari Kecamatan Raas, Tim Kecamatan Sapeken Tersingkir

Temuan terbaru FPK juga menunjukkan peredaran minuman keras (miras) di Sumenep kian mengkhawatirkan. Penjualan miras berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat, bahkan diduga memiliki jaringan suplai tetap yang belum disentuh aparat.

“Oleh karena itu, kami mendesak Polres Sumenep untuk menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga supremasi hukum, ketertiban umum, serta keselamatan generasi muda. Mumpung Kapolresnya masih baru, kami berharap kasus-kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Halim.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan persetujuannya terhadap seluruh tuntutan FPK. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut di internal Polres.

Baca Juga :  Besok! 1358 Peserta Akan Meriahkan Pagelaran Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep

Namun, AKBP Rivanda meminta waktu satu hingga dua bulan untuk menunjukkan progres kerja, mengingat kasus-kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari.

“Saya yakin, kasus-kasus seperti ini pasti ada backing-an atau pihak yang memiliki kekuatan lebih. Karena itu, kami butuh dukungan dari masyarakat, termasuk kalian yang hadir di sini,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga poin tuntutan yang disepakati dalam audiensi ini:

  1. Penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
  2. Pengusutan dan penindakan tegas terhadap bandar narkoba, bukan hanya pengguna.
  3. Pemberantasan tempat-tempat yang menjadi pusat suplai minuman keras di Kabupaten Sumenep.
Baca Juga :  Puskesmas Legung Lakukan Edukasi Penyakit Campak Dengan Cara Ini

AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk mewujudkan ketiga poin tersebut, sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Dukung KKN Internasional STITA ke Malaysia melalui Program Sumenep Cerdas 2026
Festival Sape Sonok Madura 2026 Digelar 9 Agustus, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Leluhur
Al-Huda Gelar Halaqoh Parenting, Orang Tua Diajak Tinggalkan Pola Asuh Otoriter
Annuqayah Mantapkan Kiprah Global, 22 Mahasiswa Jalani KKN Internasional di Mekkah dan Jeddah
Pemkab Brebes Berguru ke Sumenep, Pelestarian Budaya dan Pendidikan Jadi Daya Tarik
Nyaris Lolos dari Bandara Juanda, Kurir Sabu dan Ekstasi Disergap Berkat Analisis Risiko Bea Cukai
Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta
Dari Gerbang hingga Taneyan, Pemuda Pocang Temor Hidupkan Semangat Merah Putih dengan Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:27 WIB

BAZNAS Sumenep Dukung KKN Internasional STITA ke Malaysia melalui Program Sumenep Cerdas 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:52 WIB

Festival Sape Sonok Madura 2026 Digelar 9 Agustus, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Leluhur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Al-Huda Gelar Halaqoh Parenting, Orang Tua Diajak Tinggalkan Pola Asuh Otoriter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Annuqayah Mantapkan Kiprah Global, 22 Mahasiswa Jalani KKN Internasional di Mekkah dan Jeddah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Brebes Berguru ke Sumenep, Pelestarian Budaya dan Pendidikan Jadi Daya Tarik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari Gerbang hingga Taneyan, Pemuda Pocang Temor Hidupkan Semangat Merah Putih dengan Gotong Royong

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

P4GI Desak Pemerintah Hentikan Penetapan Harga Garam Sepihak oleh Pabrik, Tagih Amanat UU Nomor 7 Tahun 2016

Berita Terbaru