Fitnah di Medsos? Akun TikTok “Manusia Bumi” Dilaporkan ke Polres Sumenep

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Moh. Waris.

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Moh. Waris.

SUMENEP, nusainsider.com 9 Juli 2025 Moh. Waris, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi yang diduga melakukan tindakannya melalui akun TikTok “Manusia Bumi”.

Dalam unggahan videonya menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “Pengeroyokan”, padahal tidak ada pengeroyokan.

Ach. Zainul Hasan melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap “Semua Pelaku”.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kembali Serahkan 18 Pusling ke Berbagai Puskesmas di Daratan dan Kepulauan

Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Sementara Moh. Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak Teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi selaku kuasa hukum.

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Baca Juga :  Lia Istifhama Buka Kesempatan Emas: Pasar Eropa Butuh PMI Terampil, Rumania Cari Banyak Welder

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Genjot SDM Wisata Demi Layanan Prima

Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka.

Loading

Penulis : Zi

Berita Terkait

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata
Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan
MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat
Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:49 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:32 WIB

Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:32 WIB

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIB

Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura

Berita Terbaru