Dinsos dan Bank Mandiri Lempar Tanggung Jawab, Dugaan penyalahgunaan Bantuan Menggema digedung Dewan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aksi Nyeleneh Aktivis HIMPASS Kepulauan Sapeken Sumenep.

Foto. Aksi Nyeleneh Aktivis HIMPASS Kepulauan Sapeken Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 untuk periode Juli–September kembali menyisakan persoalan serius di kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Alih-alih memberi manfaat, muncul dugaan penyelewengan yang merugikan ratusan keluarga penerima manfaat (KPM).

Program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejatinya dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Landasan hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Namun, hasil investigasi Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sapeken (HIMPASS) di Desa Saur Saebus menemukan adanya dugaan penahanan kartu PKH oleh salah satu agen bank. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 100 warga disebut-sebut menjadi korban.

Baca Juga :  Berkat Program Upland, Petani di Pasongsongan Senyum Bahagia karena Hasil Panennya Memuaskan

Selain penahanan kartu, HIMPASS juga mengungkap adanya pemotongan dana bantuan dengan dalih biaya administrasi. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per KPM.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di desa lain se-Kecamatan Sapeken.

Sebelumnya, HIMPASS telah berupaya melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan pihak Bank Mandiri.

Namun, alih-alih menemukan solusi, pertemuan tersebut justru dinilai berujung pada saling lempar tanggung jawab tanpa kejelasan.

“Kami merasa dipermainkan dan dikecewakan, karena tidak ada titik terang dari persoalan ini,” tegas perwakilan HIMPASS dalam keterangan resminya yang diterima media nusainsider.com, Kamis 21 Agustus 2025.

Oleh sebab itu, HIMPASS mendesak DPRD Sumenep turun tangan secara serius. Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka (red. Aktivis HIMPASS) ajukan.

Pertama, DPRD diminta mengusut tuntas persoalan penahanan kartu PKH di kepulauan Sapeken.

Kedua, mengevaluasi kinerja Dinas Sosial, termasuk pendamping maupun koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator desa (kordes) yang dianggap lalai.

Tidak hanya itu, HIMPASS juga menuntut sanksi tegas berupa pemecatan bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Hal ini termasuk agen bank yang diduga melakukan penahanan kartu serta melakukan pungutan liar terhadap penerima bantuan.

Baca Juga :  BumDes Dungkek Disorot, Pembangunan Wisata Bukit Kalompek Tak Kunjung Selesai

Berdasarkan temuan lapangan, dugaan pungutan liar di salah satu desa di Sapeken berkisar antara Rp50.000–Rp60.000 per KPM. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merusak tujuan utama program PKH yang semestinya meringankan beban warga miskin.

HIMPASS menegaskan, sudah saatnya DPRD Sumenep membuktikan keberpihakannya pada rakyat.

“Jika dewan benar-benar memiliki integritas, sudah seharusnya mereka segera bertindak dan memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta masih berupaya konfirmasi dan menunggu Hak Jawab dari berbagai Pejabat yang bersangkutan dan memiliki tanggung jawab dalam kasus tersebut (*)

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Kian Disorot
Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI
Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar
Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:47 WIB

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Kian Disorot

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:58 WIB

Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:48 WIB

Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Berita Terbaru