SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Pelaku berinisial R (55) dan P (32), warga Kecamatan Batang-Batang, ditangkap usai diduga melakukan pencurian di rumah korban M (37). Saat kejadian, korban dan istrinya, L, tengah tertidur pulas.
Dengan cara mencongkel jendela, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah. R kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai L, serta mengambil barang berharga lainnya.
Beberapa barang yang raib di antaranya perhiasan emas, sejumlah uang tunai, satu unit ponsel Nokia warna hitam, serta beberapa bungkus rokok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, R berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban, sementara P bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Barang hasil curian kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 150 warna hitam serta besi sepanjang 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.
![]()
Penulis : Wafa
















