SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep mengingatkan kembali bahaya drop out (DO) atau putus minum obat bagi pasien tuberkulosis (TBC).
Imbauan ini disampaikan guna menekan risiko resistensi yang dapat memperpanjang masa penyembuhan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri, menegaskan bahwa pengobatan TBC harus dilakukan secara kontinyu.
Selama enam bulan, pasien diwajibkan mengonsumsi obat tanpa terputus. Jika terjadi DO, maka potensi terjadinya resistensi obat meningkat tajam.
“Kalau putus tengah jalan atau DO, ini bisa menimbulkan resisten obat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Untuk meminimalkan kejadian DO, Dinkes P2KB menunjuk Penanggung Jawab Minum Obat (PMO) bagi setiap pasien TBC. Biasanya PMO berasal dari anggota keluarga pasien.
Namun apabila keluarga tidak mampu menjalankan tugas tersebut, pendampingan akan dialihkan kepada kader yang telah direkrut khusus untuk membantu proses penuntasan TBC.
Kader PMO ini dapat berasal dari tenaga kesehatan Puskesmas maupun masyarakat umum yang direkrut melalui Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (YABHYSA), mitra Dinas Kesehatan dalam pemberantasan TBC di Kabupaten Sumenep.
Syamsuri menjelaskan, pasien yang terlanjur DO tidak bisa serta-merta melanjutkan obat yang masih tersisa. Mereka harus menjalani pemeriksaan ulang hingga rontgen untuk memastikan kondisi terkini.
“Kalau terbukti resisten, maka pengobatannya lebih lama. Bisa sembilan bulan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinkes P2KB, jumlah penderita TBC di Kabupaten Sumenep pada 2023 tercatat sebanyak 2.556 kasus. Angka tersebut naik menjadi 2.589 kasus pada 2024, namun menurun signifikan menjadi 2.294 kasus hingga akhir Oktober 2025.
Sementara itu, angka kematian akibat TBC sejak Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 53 kasus. Jumlah tersebut turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 130 kematian dan pada 2023 sebanyak 113 kasus.
![]()
Penulis : Wafa
















