SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Penguatan sistem ini dilakukan secara terintegrasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menangani aspek perencanaan dan pengukuran, Bagian Organisasi yang fokus pada penyusunan laporan, serta Inspektorat yang bertanggung jawab pada pengawasan internal.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab telah mengintegrasikan SAKIP ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD).
Integrasi tersebut memastikan setiap tujuan, sasaran, dan indikator kinerja dirumuskan secara terukur, sehingga pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“SAKIP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menggerakkan seluruh sumber daya manusia (SDM) dalam mewujudkan visi dan misi daerah, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tegas kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto kepada media nusainsider.com, Senin 24 November 2025.
Mulai tahun ini, Pemkab Sumenep juga menerapkan sistem digital E-Sakip Pro untuk mengintegrasikan seluruh dokumen kinerja, mulai dari perencanaan, perjanjian kinerja, cascading, hingga pelaporan. Inovasi digital ini diharapkan mempermudah proses monitoring dan evaluasi capaian kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komitmen Pemkab dalam peningkatan kualitas SAKIP turut ditunjukkan melalui komunikasi dan konsultasi aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Upaya ini mendapat apresiasi positif, terutama dalam penyusunan RPJMD dan Renstra PD periode 2025–2029 yang dinilai semakin terukur dan implementatif.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu segera diselesaikan menjelang evaluasi SAKIP Triwulan III. Beberapa OPD dinilai masih lambat memperbarui capaian kinerja hingga triwulan III.
Selain itu, beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) juga harus dipertajam, baik dari sisi definisi operasional maupun formula pengukuran.
“Kelengkapan dokumen eviden di E-Sakip Pro dan ESR KemenPAN RB menjadi perhatian kami. Seluruh OPD wajib menyiapkan eviden dengan baik agar hasil evaluasi dapat maksimal,” tambah pihak Pemkab.
Untuk memastikan percepatan perbaikan, Bappeda, Bagian Organisasi, dan Inspektorat akan melakukan pendampingan intensif kepada seluruh OPD.
Pemkab menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, bukan hanya unit pengampu teknis.
Pemkab berharap evaluasi SAKIP tahun ini tidak sekadar berdampak pada peningkatan nilai, tetapi juga mampu menciptakan budaya kerja yang lebih akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa
















