Janji Untung 70 Persen dalam 40 Hari: Jejak Dugaan Penipuan di Sumenep Diduga Libatkan Oknum Kiai

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta bahkan hingga miliar rupiah dari skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Saat ini, para korban masih menghimpun berbagai bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Modus yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut umumnya menawarkan keuntungan fantastis, yakni 50 hingga 70 persen dari modal dalam kurun waktu sekitar 40 hari.

Skema investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari trading forex, robot trading ilegal, hingga bentuk investasi bodong lainnya.

Berdasarkan penelusuran awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022. Dugaan penipuan ini disebut-sebut melibatkan oknum kiai dari salah satu pondok pesantren besar di Kabupaten Sumenep, dengan jaringan yang melibatkan alumni santri, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan.

Baca Juga :  Yankes Bergerak Tuntas Layani Pulau Sapudi, Gubernur Khofifah: Layanan Kesehatan Harus Merata

Kasus terbaru yang mencuat ke publik diduga dilakukan oleh seorang alumni pesantren asal Kepulauan Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Alumni tersebut hingga kini diketahui masih memiliki keterkaitan hukum dan relasi dengan pihak-pihak penting, termasuk dugaan hubungan dengan menantu salah satu kiai di pondok pesantren ternama di Sumenep tersebut.

Berdasarkan dugaan yang berkembang, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Baca Juga :  Mebeler 2016 dan BSPS: Jejak Gelap Dugaan Korupsi yang Belum Tersentuh

Salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mentransfer dana ratusan juta rupiah kepada salah satu alumni di wilayah kepulauan. Namun hingga kini, tidak ada i’tikad baik untuk mengembalikan modal tersebut padahal sudah hampir lebih 3 (tiga) Tahun.

“Alumni yang menerima dana selalu berjanji, bahkan terakhir Saat dikunjungi ke rumahnya justru terkesan lepas tanggung jawab dan meminta saya (red. Korban) menghubungi oknum menantu kiai di salah satu pesantren ternama di Sumenep,” ungkap korban kepada media ini, Jumat (26/12/2025).

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal oknum menantu kiai yang dimaksud, terlebih dana yang ditransfer tidak pernah dikirimkan kepada pihak tersebut, melainkan kepada alumni yang diduga menjadi perpanjangan tangan dari oknum kiai.

Baca Juga :  Wow! Ucapan Selamat dan Sukses Mulai Ramai Diperuntukkan Kepada Pasangan Fauzi - Imam

Menurutnya, kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius dengan dibentuknya mekanisme pelaporan khusus di kepolisian.

Pasalnya, korban yang diduga tertipu tidak hanya satu atau dua orang, melainkan jumlahnya disebut cukup banyak dan meluas di tengah masyarakat Sumenep.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka nama pesantren dan nama baik kiai akan terus dijadikan alat untuk membangun kepercayaan dalam melakukan praktik dugaan penipuan semacam ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pewarta masih belum mendapatkan akses untuk melakukan konfirmasi langsung kepada oknum kiai maupun oknum menantu kiai dari salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Sumenep yang disebut dalam dugaan tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak
Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep
FGD “NgomBe” Bahas Masa Depan MBG di Sumenep, Pemkab Dorong Evaluasi Menyeluruh
Pesantren Al-Islamiyah Gandeng Yonif TP 931/KJ Bentuk Santri Tangguh Lewat Kemah HIMMAH ke-51
Pelestarian Keris Dimulai dari Bangku Sekolah, Disbudporapar Sumenep Siap Dukung

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:59 WIB

FGD “NgomBe” Bahas Masa Depan MBG di Sumenep, Pemkab Dorong Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:34 WIB

Pesantren Al-Islamiyah Gandeng Yonif TP 931/KJ Bentuk Santri Tangguh Lewat Kemah HIMMAH ke-51

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:55 WIB

Pelestarian Keris Dimulai dari Bangku Sekolah, Disbudporapar Sumenep Siap Dukung

Berita Terbaru