SUMENEP, nusainsider.com — Isu dugaan maraknya bangunan gedung yang berdiri di atas bantaran sungai, waduk, dan danau di Kabupaten Sumenep dinilai belum sepenuhnya ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu penyumbatan aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir, terutama di sejumlah titik strategis jalan dalam kota.
Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), Andriyadi, menyoroti persoalan tersebut dengan merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Ia menegaskan, aturan perundang-undangan secara tegas melarang pembangunan di kawasan lindung tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 45, menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan bangunan maupun permukiman.
“Regulasinya sudah sangat jelas melarang pembangunan di kawasan sempadan sungai karena berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana,” kata Andriyadi kepada media, Kamis (26/2/2026).
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Andre itu, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah oknum. Ia menduga ada pihak-pihak yang berani melabrak aturan, baik karena memiliki kedekatan dengan lingkaran birokrasi maupun dugaan praktik setoran tertentu.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih mendalami temuan tersebut.
Andre juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menegaskan bahwa sempadan sungai wajib dijaga guna menjaga kelestarian ekosistem serta meminimalisasi risiko bencana banjir.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau juga telah mengatur secara rinci batas garis sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sungai tanpa tanggul memiliki batas sempadan minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan minimal 10 meter di dalam kawasan perkotaan. Sedangkan sungai bertanggul memiliki batas minimal 5 meter dari kaki tanggul.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi, mulai dari pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai, pemberian sanksi administratif maupun pidana, hingga dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu banjir dan longsor.
Menurutnya, dalam peraturan daerah Kabupaten Sumenep juga telah diatur larangan pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan penertiban demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi potensi bencana yang merugikan masyarakat.
“Jika hal ini dibiarkan dan pemerintah daerah terkesan tutup mata seolah tidak tahu bangunan yang telah melanggar aturan, kami akan memperlihatkan dengan jelas,” tegasnya.
Ia bahkan meminta dinas terkait serta Bupati Sumenep untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata, baik melalui pembongkaran bangunan maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar berbagai regulasi yang berlaku.
Andre menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan foto-foto bangunan yang diduga berdiri di atas sempadan sungai sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ia mengaku pihaknya berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih mencari akses guna konfirmasi kepada pemilik bangunan yang diduga melabrak aturan.
![]()
Penulis : Wafa
















