DPRD Sumenep Bentuk Pansus, Revisi Perda Pasar Modern Diperketat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

SUMENEP, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi sekaligus menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar modern dan pasar rakyat.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut akan difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern. Menurutnya, aturan baru nantinya akan memuat persyaratan yang lebih rinci dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya wajib dilengkapi dengan studi kelayakan usaha, termasuk memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan.

Baca Juga :  Kasus Penyekapan Yuvita, Lia Istifhama Tegaskan Negara Harus Berpihak pada Korban

Selain itu, aspek teknis seperti aktivitas bongkar muat barang juga harus dipastikan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.

Irwan menegaskan, setelah revisi perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.

Baca Juga :  Hadir di Bangkalan, Senator Terpilih Ini Sebut Bus Trans Jatim Miliki Inner Beauty

DPRD menegaskan bahwa pasar modern tidak diperbolehkan berdiri di kawasan pasar tradisional guna melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi sebagai sampel pengawasan. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa toko modern yang telah berdiri sebelum perda diberlakukan.

Oleh karena itu, dalam revisi kali ini juga akan diatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat sebagai bentuk penataan yang lebih terukur.

Baca Juga :  PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan tetap berada di tangan pihak eksekutif, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pihaknya akan menjadikan temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

DPRD berharap, melalui revisi perda ini, penataan pasar modern di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional.

“Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Berita Terbaru