SUMENEP, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi sekaligus menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar modern dan pasar rakyat.
Ketua Pansus, Irwan Hayat, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut akan difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern. Menurutnya, aturan baru nantinya akan memuat persyaratan yang lebih rinci dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya wajib dilengkapi dengan studi kelayakan usaha, termasuk memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan.
Selain itu, aspek teknis seperti aktivitas bongkar muat barang juga harus dipastikan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.
Irwan menegaskan, setelah revisi perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.
DPRD menegaskan bahwa pasar modern tidak diperbolehkan berdiri di kawasan pasar tradisional guna melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.
“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Sumenep juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi sebagai sampel pengawasan. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa toko modern yang telah berdiri sebelum perda diberlakukan.
Oleh karena itu, dalam revisi kali ini juga akan diatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat sebagai bentuk penataan yang lebih terukur.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan tetap berada di tangan pihak eksekutif, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pihaknya akan menjadikan temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
DPRD berharap, melalui revisi perda ini, penataan pasar modern di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional.
“Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















