DPRD Sumenep Bentuk Pansus, Revisi Perda Pasar Modern Diperketat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

SUMENEP, nusainsider.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi sekaligus menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar modern dan pasar rakyat.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut akan difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern. Menurutnya, aturan baru nantinya akan memuat persyaratan yang lebih rinci dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya wajib dilengkapi dengan studi kelayakan usaha, termasuk memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan.

Baca Juga :  Dari Ramadan ke Idulfitri, Pemkab Sumenep Serukan Kebersamaan dan Keimanan

Selain itu, aspek teknis seperti aktivitas bongkar muat barang juga harus dipastikan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.

Irwan menegaskan, setelah revisi perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.

Baca Juga :  Estetika dan Filosofi Ternak, Festival Sapi Sonok Jadi Ikon Budaya Sumenep

DPRD menegaskan bahwa pasar modern tidak diperbolehkan berdiri di kawasan pasar tradisional guna melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi sebagai sampel pengawasan. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa toko modern yang telah berdiri sebelum perda diberlakukan.

Oleh karena itu, dalam revisi kali ini juga akan diatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat sebagai bentuk penataan yang lebih terukur.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong DKPP Sumenep Jadi Penopang Ekspor Jagung Nasional

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan tetap berada di tangan pihak eksekutif, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pihaknya akan menjadikan temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

DPRD berharap, melalui revisi perda ini, penataan pasar modern di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional.

“Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama
Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan
Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur
DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa
CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold
Kritik Keras Konser Madura Fest, Pengamat Nilai Panitia Harus Berani Putus Kontrak dengan Radhiesta
Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat
Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:47 WIB

Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:53 WIB

DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:03 WIB

CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat

Senin, 1 Juni 2026 - 10:17 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, BKPSDM Sumenep Serukan Penguatan Karakter ASN

Berita Terbaru