SUMENEP, nusainsider.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran di sektor pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi kewajiban penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, Dinas Pendidikan harus memberikan pembinaan langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi media nusainsider.com, Selasa (3/3/2026).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep itu menjelaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah membahas tata kelola administrasi dana BOS tahun 2025. Hasilnya, kedua pihak sepakat melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola administrasi dana BOS secara optimal. Bahkan, terdapat praktik pelaporan yang dikerjakan oleh pihak luar, sehingga pihak sekolah tidak memahami alur penyusunan laporan secara mandiri.
“Ke depan, seluruh sekolah harus mengerjakan sendiri administrasi dana BOS. Jika mengalami kendala, silakan berkonsultasi langsung dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan pendampingan,” tegasnya.
Selain itu, Sami’oeddin juga mengingatkan agar sekolah tidak memindahkan dana dari rekening resmi sekolah ke rekening lain, karena tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan kepala dinas yang baru, pembenahan tata kelola dana BOS dapat berjalan maksimal sehingga mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sumenep.
![]()
















