DPRD Sumenep Bentuk Pansus, Revisi Perda Pasar Modern Diperketat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Foto. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

SUMENEP, nusainsider.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi sekaligus menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar modern dan pasar rakyat.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut akan difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern. Menurutnya, aturan baru nantinya akan memuat persyaratan yang lebih rinci dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya wajib dilengkapi dengan studi kelayakan usaha, termasuk memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan.

Baca Juga :  Semarakkan Karapan Sapi Madura Cup Piala Presiden 2025, Exodus dan Djava Berkibar di Arena

Selain itu, aspek teknis seperti aktivitas bongkar muat barang juga harus dipastikan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.

Irwan menegaskan, setelah revisi perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.

Baca Juga :  Enam Agenda Strategis Pemkab Sumenep di 2026, Dorong Kemandirian dan Daya Saing Daerah

DPRD menegaskan bahwa pasar modern tidak diperbolehkan berdiri di kawasan pasar tradisional guna melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi sebagai sampel pengawasan. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa toko modern yang telah berdiri sebelum perda diberlakukan.

Oleh karena itu, dalam revisi kali ini juga akan diatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat sebagai bentuk penataan yang lebih terukur.

Baca Juga :  Dari Grahadi, Khofifah Beri Semangat Valen di Panggung Grand Final D’ Academy 7

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan tetap berada di tangan pihak eksekutif, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pihaknya akan menjadikan temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

DPRD berharap, melalui revisi perda ini, penataan pasar modern di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional.

“Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

H. Bambang Budianto ; Dari Pembinaan Menuju Kemandirian dan Masa Depan yang Lebih Baik
CV Ayunda Permata Sejahtera Dukung Transformasi Lapas Pamekasan Jadi Tempat Pembinaan yang Produktif
Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata
Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan
MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

H. Bambang Budianto ; Dari Pembinaan Menuju Kemandirian dan Masa Depan yang Lebih Baik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:42 WIB

CV Ayunda Permata Sejahtera Dukung Transformasi Lapas Pamekasan Jadi Tempat Pembinaan yang Produktif

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:49 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:32 WIB

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As, Pengamat Kebijakan Publik asal kota Keris Sumenep, Istimewa for nusainsider.com/Toifur Ali Wafa

Hukum

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:49 WIB