SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, resmi membuka tahap administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat desa setempat.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Kepala Desa Jangkong, Arif Kinandar Santoso, menyampaikan bahwa pembukaan tahap administrasi ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengukuran tanah dalam program PTSL yang bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL agar segera melengkapi persyaratan administrasi supaya proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar,” ujar Arif Kinandar Santoso kepada media nusainsider.com, Selasa 19 Mei 2026.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi SPPT PBB, surat kepemilikan tanah seperti Letter C atau Petok, serta memastikan patok batas tanah telah terpasang.

Pengumpulan berkas administrasi dipusatkan di Balai Desa Jangkong. Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi demi menyukseskan program nasional tersebut.
Menurut Arif sapaan akrabnya program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah secara resmi dan mengurangi potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Melalui program ini, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Ini tentu sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hak kepemilikan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Jangkong berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik serta segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
![]()
Penulis : Wafa
















