Pemdes Jangkong Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Arif Kinandar Santoso, SH.,MH Kepala Desa Jangkong kecamatan Batang-batang Sumenep

Foto. Arif Kinandar Santoso, SH.,MH Kepala Desa Jangkong kecamatan Batang-batang Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comPemerintah Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, resmi membuka tahap administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat desa setempat.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Kepala Desa Jangkong, Arif Kinandar Santoso, menyampaikan bahwa pembukaan tahap administrasi ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengukuran tanah dalam program PTSL yang bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL agar segera melengkapi persyaratan administrasi supaya proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar,” ujar Arif Kinandar Santoso kepada media nusainsider.com, Selasa 19 Mei 2026.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi SPPT PBB, surat kepemilikan tanah seperti Letter C atau Petok, serta memastikan patok batas tanah telah terpasang.

Baca Juga :  Brilian! Melalui Program 'GYE', Akhmad Ma'ruf Akan Mencetak 50 Pengusaha Setiap Tahun di Madura
Foto. Flayer Pembukaan Pendaftaran PTSL Desa Jangkong Kecamatan Batang-batang Sumenep madura Jawa Timur.

Pengumpulan berkas administrasi dipusatkan di Balai Desa Jangkong. Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi demi menyukseskan program nasional tersebut.

Menurut Arif sapaan akrabnya program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah secara resmi dan mengurangi potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Melalui program ini, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Ini tentu sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hak kepemilikan,” tambahnya.

Pemerintah Desa Jangkong berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik serta segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sinergi Polisi dan Petani di Sumenep, Panen Jagung untuk Dukung Asta Cita Presiden
UPT PSBP Jatim Lakukan Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Legung Timur Sumenep
Batuputih Bersholawat Hadirkan Ulama Ternama dan Majelis At-Taufiq
Fauzi As : Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
Inspiratif! Mawardi Tuntaskan Sidang Tertutup Doktoral di UIN Malang dalam 4 Semester
DPMD Sumenep Gembleng Sekdes se-Kabupaten, Perkuat Tata Kelola dan LPPD Desa
Ia Terlihat Bahagia, Padahal Sedang Bertahan dari Luka
Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:37 WIB

Pemdes Jangkong Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:57 WIB

Sinergi Polisi dan Petani di Sumenep, Panen Jagung untuk Dukung Asta Cita Presiden

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:24 WIB

UPT PSBP Jatim Lakukan Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Legung Timur Sumenep

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:26 WIB

Batuputih Bersholawat Hadirkan Ulama Ternama dan Majelis At-Taufiq

Senin, 18 Mei 2026 - 19:38 WIB

Fauzi As : Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 09:53 WIB

DPMD Sumenep Gembleng Sekdes se-Kabupaten, Perkuat Tata Kelola dan LPPD Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:46 WIB

Ia Terlihat Bahagia, Padahal Sedang Bertahan dari Luka

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:59 WIB

Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As Pengamat Kebijakan publik saat bersama Brigjen TNI Kohir di Desa Matahari sumenep

Lifestyle

Fauzi As : Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 19:38 WIB