Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kemacetan parah di Depan MAN Sumenep pada Sabtu 11 Juli 2026 Malam

Foto. Kemacetan parah di Depan MAN Sumenep pada Sabtu 11 Juli 2026 Malam

SUMENEP, nusainsider.com Aktivitas sejumlah stand Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sepanjang Jalan KH Agus Salim Nomor 19, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, tepatnya di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, dikeluhkan para pengguna jalan.

Pasalnya, setiap sore hingga malam hari kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Berdasarkan pantauan nusainsider.com, kepadatan arus lalu lintas diduga dipicu oleh aktivitas jual beli yang memanfaatkan bahu jalan serta parkir kendaraan pengunjung yang dilakukan secara sembarangan.

Salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya mengaku hampir setiap hari melintasi jalur tersebut. Menurutnya, kemacetan sudah menjadi pemandangan rutin setiap sore.

“Setiap sore kami lewat di lokasi itu selalu macet. Para pengunjung UMKM memarkir kendaraan roda dua bahkan roda empat di depan stand, sehingga badan jalan menjadi sempit dan lalu lintas terganggu,” ujarnya kepada nusainsider.com, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai banyaknya kendaraan yang berhenti di bahu jalan untuk berbelanja berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah.

Karena itu, ia meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap stand UMKM yang dinilai mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga :  Kunjungi EduFarming Matanair, Pangdam V/Brawijaya Rudy Saladin Apresiasi Inovasi Pembelajaran Peternakan

Pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Aturan tersebut pada prinsipnya melarang penggunaan badan jalan maupun trotoar untuk aktivitas usaha apabila mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

“Harus ada peninjauan ulang dan penegakan Perda secara tegas. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan setiap hari,” tegasnya.

Ia juga mendesak instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret, baik melalui penataan lokasi UMKM, pengaturan area parkir, maupun penertiban terhadap aktivitas yang menggunakan bahu jalan sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan atau melakukan pengusiran agar diletakkan di lokasi pasar bangkal sebagaimana yang sudah ada, “Tambahnya menutup.

Baca Juga :  Suara dari Pulau Gelap: Warga Saebus Menanti Terang Keadilan Energi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, nusainsider.com masih berupaya mengonfirmasi pihak DKUPP, Satpol PP, dan Disperkimhub Kabupaten Sumenep terkait kondisi tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Proyek Rp374 Juta Disorot, Jalan Tamidung–Gapura Tengah Mulai Mengelupas Sebelum Selesai
Fatayat NU Masalembu Konsisten Berbagi, Santunan Anak Yatim Jadi Ikhtiar Raih Keberkahan
Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan
Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02 WIB

Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39 WIB

Proyek Rp374 Juta Disorot, Jalan Tamidung–Gapura Tengah Mulai Mengelupas Sebelum Selesai

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:25 WIB

Fatayat NU Masalembu Konsisten Berbagi, Santunan Anak Yatim Jadi Ikhtiar Raih Keberkahan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terbaru