Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kemacetan parah di Depan MAN Sumenep pada Sabtu 11 Juli 2026 Malam

Foto. Kemacetan parah di Depan MAN Sumenep pada Sabtu 11 Juli 2026 Malam

SUMENEP, nusainsider.com — Aktivitas sejumlah stand Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sepanjang Jalan KH Agus Salim Nomor 19, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, tepatnya di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, dikeluhkan para pengguna jalan.

Pasalnya, setiap sore hingga malam hari kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Berdasarkan pantauan nusainsider.com, kepadatan arus lalu lintas diduga dipicu oleh aktivitas jual beli yang memanfaatkan bahu jalan serta parkir kendaraan pengunjung yang dilakukan secara sembarangan.

Salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya mengaku hampir setiap hari melintasi jalur tersebut. Menurutnya, kemacetan sudah menjadi pemandangan rutin setiap sore.

“Setiap sore kami lewat di lokasi itu selalu macet. Para pengunjung UMKM memarkir kendaraan roda dua bahkan roda empat di depan stand, sehingga badan jalan menjadi sempit dan lalu lintas terganggu,” ujarnya kepada nusainsider.com, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai banyaknya kendaraan yang berhenti di bahu jalan untuk berbelanja berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Umat, BAZNAS Sumenep Kucurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah.

Karena itu, ia meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap stand UMKM yang dinilai mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga :  Ramadan Jadi Momentum Refleksi, Pemkab Sumenep Perkuat Sinergi Ulama dan Aparatur

Pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Aturan tersebut pada prinsipnya melarang penggunaan badan jalan maupun trotoar untuk aktivitas usaha apabila mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

“Harus ada peninjauan ulang dan penegakan Perda secara tegas. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan setiap hari,” tegasnya.

Ia juga mendesak instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret, baik melalui penataan lokasi UMKM, pengaturan area parkir, maupun penertiban terhadap aktivitas yang menggunakan bahu jalan sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan atau melakukan pengusiran agar diletakkan di lokasi pasar bangkal sebagaimana yang sudah ada, “Tambahnya menutup.

Baca Juga :  Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep, Satpol PP Gelar Sosialisasi Tatap Muka

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, nusainsider.com masih berupaya mengonfirmasi pihak DKUPP, Satpol PP, dan Disperkimhub Kabupaten Sumenep terkait kondisi tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

330 Desa di Gresik Berstatus Mandiri, Pemkab Dorong Pembentukan Kawasan Ekonomi Pedesaan
Tekan Aksi Balap Liar, Tim Gabungan Polres Pamekasan Sisir Jalanan Kota
119 Pelajar Adu Kompetensi di Olimpiade Ekonomi MGMP Sumenep, Ini Daftar Juaranya
Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura
Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola
SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:25 WIB

330 Desa di Gresik Berstatus Mandiri, Pemkab Dorong Pembentukan Kawasan Ekonomi Pedesaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tekan Aksi Balap Liar, Tim Gabungan Polres Pamekasan Sisir Jalanan Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:26 WIB

119 Pelajar Adu Kompetensi di Olimpiade Ekonomi MGMP Sumenep, Ini Daftar Juaranya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Berita Terbaru