OPINI, nusainsider.com — Konon, semakin tinggi status sebuah institusi, semakin matang pula tata kelolanya. Semakin besar organisasinya, semakin luas ruang yang dibukanya kepada publik untuk mengetahui apa yang sedang dan telah dikerjakan.
Namun, ironi justru terasa di Sumenep. Yang naik adalah status institusi. Yang terasa menurun justru akses informasi.
Peresmian Polres Sumenep menjadi Polresta sejatinya merupakan kabar yang patut diapresiasi. Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menegaskan bahwa kenaikan status tersebut bertujuan memperkuat organisasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, humanis, dan berkeadilan.
Pernyataan itu tentu layak mendapat apresiasi. Namun, demokrasi tidak hidup hanya dari pidato yang indah. Demokrasi tumbuh dari keterbukaan.
Ironisnya, di tengah seremoni yang mengusung semangat peningkatan pelayanan publik, sejumlah wartawan yang selama bertahun-tahun menjadi mitra Polres Sumenep justru dikabarkan tidak diperkenankan memasuki lokasi acara.
Mereka berdiri di luar pagar. Sementara acara tentang pelayanan kepada masyarakat berlangsung di dalam. Sebuah pemandangan yang menyisakan pertanyaan.
Acara kenegaraan yang dibiayai oleh uang rakyat, tetapi mata dan telinga rakyat justru diminta menunggu di luar.
Keesokan harinya, sejumlah wartawan datang menyampaikan kekecewaan. Ada yang merasa seperti tamu di rumah yang selama ini ikut mereka bangun melalui pemberitaan. Ada pula yang mempertanyakan makna kemitraan apabila akses informasi hanya dibuka ketika institusi membutuhkan publikasi, namun ditutup ketika sorotan publik meningkat.
Yang mereka persoalkan bukan soal ego profesi. Yang mereka pertanyakan adalah penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pers sejatinya hanyalah jembatan. Yang membutuhkan informasi sesungguhnya adalah masyarakat.
Di sisi lain, cerita dari sejumlah tamu undangan juga memunculkan kesan yang kurang menggembirakan. Selama acara berlangsung, perhatian Kapolda disebut lebih banyak tertuju pada telepon genggam yang berada di tangannya.
Tentu saja, sangat mungkin terdapat urusan kedinasan yang mendesak sehingga memerlukan perhatian beliau saat itu.
Namun dalam komunikasi publik, persepsi sering kali berbicara lebih keras daripada penjelasan.
Sebagian tamu merasa kurang diperhatikan. Bahkan terdengar bisik-bisik yang mengajak pulang sebelum acara usai. Sementara kegelisahan para wartawan yang terjadi di luar lokasi juga tidak memperoleh perhatian yang sama.
Kesan seperti itu tentu bukan sesuatu yang diharapkan dari seorang pemimpin wilayah sebesar Jawa Timur.
Peristiwa tersebut mengingatkan kembali pada kejadian 14 April 2026. Kala itu, Kapolda Jawa Timur telah tiba di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep untuk merilis temuan 27,83 kilogram barang yang diduga narkotika jenis kokain.
Barang bukti telah dipajang. Wartawan sudah hadir. Kamera telah menyala. Namun konferensi pers mendadak dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Informasi yang semestinya disampaikan akhirnya berubah menjadi ruang kosong yang memunculkan berbagai pertanyaan.
Kini, beberapa bulan kemudian, wartawan kembali mengalami pengalaman berbeda tetapi menghasilkan rasa yang sama. Datang untuk memperoleh informasi. Pulang membawa tanda tanya. Bisa jadi semua memiliki alasan administratif. Bisa jadi ada pertimbangan keamanan.
Namun di era ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus diuji, yang dibutuhkan bukan sekadar alasan, melainkan penjelasan yang terbuka. Sebab ruang kosong informasi tidak pernah benar-benar kosong. Ia akan segera dipenuhi oleh spekulasi.
Situasi ini menjadi semakin relevan ketika hubungan antarpenegak hukum di tingkat nasional beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Berbagai perkara besar, saling mengusut dugaan pelanggaran, hingga munculnya persepsi ketegangan antarlembaga menjadi konsumsi masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, publik berharap para pimpinan kepolisian mampu menjadi penyejuk keadaan. Bukan hanya memimpin organisasi. Tetapi juga memimpin kepercayaan.
Kapolda Jawa Timur bukan sekadar pemimpin administratif. Beliau adalah wajah institusi Polri di provinsi ini. Karena itu, setiap kebijakan, setiap gestur, bahkan setiap kesan yang muncul di ruang publik akan ikut membentuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Sayangnya, belakangan ini yang lebih sering menjadi pembicaraan bukan keberanian membuka ruang dialog, melainkan semakin sempitnya akses informasi.
Padahal wartawan bukan lawan. Mereka bukan ancaman. Mereka bukan pengganggu acara. Mereka adalah penghubung antara negara dan masyarakat.
Membatasi ruang gerak wartawan pada hakikatnya bukan sekadar membatasi media. Yang dibatasi adalah hak masyarakat untuk mengetahui.
Kenaikan status menjadi Polresta semestinya menjadi simbol kemajuan organisasi. Namun kemajuan tidak pernah diukur hanya dari bertambahnya satu kata di papan nama kantor. Kemajuan diukur dari meningkatnya kualitas pelayanan. Dari keberanian menerima kritik. Dari penghormatan terhadap kebebasan pers. Dan dari kesediaan untuk diawasi oleh publik.
Karena institusi yang kuat tidak pernah takut dilihat. Yang takut terhadap keterbukaan biasanya bukan institusinya, melainkan budaya yang tumbuh di dalamnya.
Sejarah mungkin tidak akan terlalu lama mengingat tanggal peresmian Polresta Sumenep. Namun sejarah akan mencatat bagaimana institusi itu memperlakukan pers ketika sorotan publik sedang mengarah kepadanya.
Pada akhirnya, rakyat tidak menghitung berapa banyak bintang yang tersemat di pundak pejabat.
Rakyat hanya ingin memastikan bahwa semakin tinggi pangkat sebuah institusi, semakin lebar pula pintu informasi yang dibukanya. Bukan sebaliknya.
Penulis ; Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik asal kota keris Sumenepo
![]()
Penulis : Wafa
















