SUMENEP, nusainsider.com — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok tunggakan hingga 95 persen sekaligus membebaskan sanksi administratif berupa denda.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi Sumenep ke-757. Kebijakan keringanan berlaku hingga 31 Oktober 2026, dengan besaran pengurangan disesuaikan berdasarkan periode tunggakan.
Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen. Sementara tunggakan tahun 2015–2020 mendapat pengurangan 90 persen.
Sedangkan tunggakan periode 2021–2025 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen. Tidak hanya itu, seluruh sanksi administratif atau denda atas tunggakan tersebut juga dibebaskan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Menurutnya, peringatan hari jadi daerah semestinya tidak hanya diisi kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Hari jadi tidak cukup diperingati dengan upacara. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk menghadirkan kemudahan bagi warga, terutama mereka yang masih terbebani tunggakan pajak,” kata Achmad Fauzi, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya pengurangan pokok dan pembebasan denda, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
“Ini kado dari pemerintah daerah. Kesempatan menyelesaikan tunggakan dengan keringanan besar ini jangan sampai terlewat,” ujarnya.
Achmad Fauzi berharap program tersebut tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak.
Setelah tunggakan lama diselesaikan, masyarakat diharapkan lebih tertib memenuhi kewajiban pajak pada tahun-tahun berikutnya.
“Pajak yang dikumpulkan pemerintah akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan. Karena itu, setelah tunggakan diselesaikan, mari lebih tertib dalam membayar pajak,” tandasnya.
Kebijakan keringanan PBB-P2 tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2 Tahun 2026.
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra pada 8 September 2026.
Agus menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah dan menangani tunggakan PBB-P2.
“Surat edaran ini menindaklanjuti keputusan bupati sekaligus menjadi upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan kemacetan PBB-P2,” jelas Agus, dikutip Media Center Diskominfo Sumenep, Rabu (9/9/2026).
Agus meminta seluruh pihak terkait turut menyebarluaskan informasi program tersebut, termasuk melalui berbagai kanal digital dan media sosial.
Perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala desa, hingga jajaran pemerintahan juga diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan besaran keringanan yang diberikan.
“Pastikan informasi diterima masyarakat secepat mungkin agar mereka dapat memanfaatkan momentum emas ini,” tegasnya.
Pemkab Sumenep kembali mengingatkan bahwa besaran pengurangan pokok PBB-P2 terbagi dalam tiga kelompok masa tunggakan, yakni 95 persen untuk periode 2002–2014, 90 persen untuk periode 2015–2020, dan 40 persen untuk periode 2021–2025.
Sementara itu, sanksi administratif atau denda atas seluruh tunggakan dibebaskan selama masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 31 Oktober 2026.
![]()
Penulis : Wafa
















