SUMENEP, nusainsider.com — FAKTA FOUNDATION menyoroti dugaan ketidaksesuaian perhitungan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya selisih sebesar Rp167.547.176,92 antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 dan penerimaan pembiayaan yang dicantumkan dalam P-APBD 2026.
Perbedaan angka tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Sebab, menyangkut ketepatan pencatatan dan perhitungan sumber pembiayaan daerah yang menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Persoalan ini mencuat setelah FAKTA FOUNDATION membandingkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dengan struktur anggaran dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan pada Senin (24/8/2026).
Berdasarkan struktur anggaran tersebut, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara Belanja Daerah dialokasikan mencapai Rp2.613.412.996.731,93.
Dengan komposisi tersebut, P-APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp317.032.957.774,58. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nominal yang sama.
Namun, persoalan muncul ketika nominal penerimaan pembiayaan tersebut disandingkan dengan realisasi SiLPA APBD Tahun 2025.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, SiLPA tercatat sebesar Rp317.200.504.951,50. Sedangkan penerimaan pembiayaan dalam P-APBD 2026 hanya ditetapkan sebesar Rp317.032.957.774,58.
Dari perbandingan kedua angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp167.547.176,92 atau sekitar Rp167,54 juta.
FAKTA FOUNDATION menilai perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Pemerintah daerah perlu membuka dasar perhitungan yang digunakan dalam menetapkan penerimaan pembiayaan P-APBD 2026.
Terlebih, dalam penjelasan sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan bahwa defisit P-APBD 2026 sebesar Rp317,03 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan menjadi instrumen untuk menutup seluruh defisit anggaran tersebut.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa SiLPA Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp317,20 miliar tidak seluruhnya tercermin dalam penerimaan pembiayaan P-APBD 2026? Apa dasar penetapan angka Rp317,03 miliar tersebut? Dan bagaimana status maupun perhitungan atas selisih Rp167,54 juta?
Presiden FAKTA FOUNDATION, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa perbedaan angka dalam dokumen keuangan daerah harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah dihitung, dicatat, dan digunakan oleh pemerintah.
“Jika memang terdapat penyesuaian, koreksi, atau komponen tertentu yang menyebabkan perbedaan tersebut, pemerintah daerah harus menjelaskannya secara terbuka berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan P-APBD 2026 harus memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan proses penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.
Bagi FAKTA FOUNDATION, persoalan ini bukan sekadar memperdebatkan nominal Rp167,54 juta. Lebih dari itu, terdapat persoalan mendasar mengenai ketepatan perhitungan anggaran serta keterbukaan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap sumber pembiayaan.
Atas persoalan tersebut, FAKTA FOUNDATION mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan penerimaan pembiayaan dalam P-APBD 2026.
FAKTA FOUNDATION juga meminta agar rincian perhitungan yang menyebabkan selisih antara SiLPA Tahun 2025 dan penerimaan pembiayaan P-APBD 2026 disampaikan secara transparan kepada publik.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Badan Anggaran (Banggar), diminta mencermati kembali dokumen pembiayaan P-APBD 2026.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap perbedaan angka telah melalui proses pembahasan, memiliki dasar perhitungan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Fiskal dan Anggaran FAKTA FOUNDATION, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus memiliki dasar perhitungan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dijelaskan asal-usul, peruntukan, dan pertanggungjawabannya,” tegas Diky.
FAKTA FOUNDATION berharap Pemkab Sumenep segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
![]()
Penulis : Wafa
















