Setelah Viral! Kasubsi Yantah Rutan Sumenep Kembalikan Uang Rp 8Juta Rupiah

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sub Seksi Rutan Sumenep, Teguh Doni (Kanan), Faizi Wartawan Serikatnews (Tengah), Humas Rutan Sumenep, Joni (Kiri). Ist/Nusainsider.com : Ach Toifur Ali Wafa

Foto. Sub Seksi Rutan Sumenep, Teguh Doni (Kanan), Faizi Wartawan Serikatnews (Tengah), Humas Rutan Sumenep, Joni (Kiri). Ist/Nusainsider.com : Ach Toifur Ali Wafa

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Teguh doni tanggapi viralnya dugaan Transaksi pembebasan Tahanan akibat pencurian barang tahun lalu di kecamatan Ambunten.

Teguh doni menyampaikan bahwa pihaknya mewakili semua pihak rutan mengklarifikasi adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang di tulis sejumlah media beberapa hari lalu.

Ketika di kordinasikan antara Pihak Rutan dan Pihak korban, ternyata ada Miskomunikasi dan atau kesalahpahaman antara pihak disana dengan disini (red, pihak korban dan Rutan), “Kata Teguh doni, Kasubsi Yantah Rutan Sumenep saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis, 4 Juli 2024 di Ruang Tamu Rutan Sumenep.

Makanya, pasca di komunikasikan semalam dari warga binaan yang melibatkan narasumber, karutan dan juga kades ihwal dugaan pungli Rp. 8juta tersebut semuanya tidak ada masalah, cuma miskomunikasi saja.

Ditanya mengenai dugaan saksi saat transaksi bersama kades di kecamatan Dasuk.

Kasubsi Teguh membenarkan adanya kepala desa bersama istrinya. Soal nominal yang disebutkan, semua itu tidak benar, itu hanyalah kesepakatan saja. Tapi sekali lagi, sudah saya kembalikan melalui AP (inisial) selaku Narasumber (Narsum) kemarin malam, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Viral! Transaksi Dugaan Pungli di Rutan Sumenep di Saksikan Salahsatu Kades

Kami atas nama Rutan sumenep terimakasih kepada seluruh media yang telah mengkoreksi dan mengkontrol kinerja kami, dan manusia tidak akan terlepas dari Kesalahan-kesalahan. Baik disengaja ataupun tidak.

Jadi, dugaan itu semua tidak benar dan sudah diselesaikan.

Untuk pengurusan CB tidak sesuai tanggalnya, namanya Resedivis tidak ada dalam undang-undang. Makanya saya menyampaikan ke kades bahwa pelepasan Suwanto mengikuti aturan yang ada.

Cuti bersyarat itu diambil karena sudah ada yang menjamin, dan yang menjamin adalah kepala desa Semaan mas. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah adanya Miskomunikasi serta kesalahpahaman antara korban dan pihak Rutan yang kebetulan saya sendiri mas, “Tutupnya.

Ditambahkan, Soal pengembalian, uang 8Juta itu dan segala macam sudah Saya kembalikan melalui Narsumnya, dan persoalannya sudah Clear, ” Tambahnya.



Sebelumnya diberitakan, Oknum pegawai Rutan Sumenep, Teguh doni dinilai menciderai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar 8 (delapan) Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, diluar prosedur.

SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, saksinya ada Salahsatu oknum kades di kecamatan Dasuk mas. Karena uang 8 (delapan) juta itu diberikan Cash, “Imbuhnya dalam Video Berdurasi 5 Menit Minggu lalu dan diterima wartawan media ini, Rabu 3 Juli 2024.

Perjanjiannya itu, Bulan ramadhan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi Ternyata Habis lebaran baru dibebaskan, Kan 2/3 (Dua Per-tiga).

Baca Juga :  Halaqoh Pertambangan Berlangsung Khidmad di Aula Universitas Guluk-Guluk

” Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8Juta itu”, Imbuhnya.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana tersebut harusnya dilakukan Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Akan tetapi proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah Cacat Hukum apalagi Transaksi dan Atau Pungutan Liar diluar prosedur itu.

“Jadi, itu sudah Fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang 8Jt itu tidak dikembalikan, Tunggu saja”, Singkatnya dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi
Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 06:27 WIB

JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:50 WIB

Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05 WIB

Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB