Setelah Viral! Kasubsi Yantah Rutan Sumenep Kembalikan Uang Rp 8Juta Rupiah

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sub Seksi Rutan Sumenep, Teguh Doni (Kanan), Faizi Wartawan Serikatnews (Tengah), Humas Rutan Sumenep, Joni (Kiri). Ist/Nusainsider.com : Ach Toifur Ali Wafa

Foto. Sub Seksi Rutan Sumenep, Teguh Doni (Kanan), Faizi Wartawan Serikatnews (Tengah), Humas Rutan Sumenep, Joni (Kiri). Ist/Nusainsider.com : Ach Toifur Ali Wafa

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Teguh doni tanggapi viralnya dugaan Transaksi pembebasan Tahanan akibat pencurian barang tahun lalu di kecamatan Ambunten.

Teguh doni menyampaikan bahwa pihaknya mewakili semua pihak rutan mengklarifikasi adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang di tulis sejumlah media beberapa hari lalu.

Bappeda Sumenep

Ketika di kordinasikan antara Pihak Rutan dan Pihak korban, ternyata ada Miskomunikasi dan atau kesalahpahaman antara pihak disana dengan disini (red, pihak korban dan Rutan), “Kata Teguh doni, Kasubsi Yantah Rutan Sumenep saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis, 4 Juli 2024 di Ruang Tamu Rutan Sumenep.

Makanya, pasca di komunikasikan semalam dari warga binaan yang melibatkan narasumber, karutan dan juga kades ihwal dugaan pungli Rp. 8juta tersebut semuanya tidak ada masalah, cuma miskomunikasi saja.

Ditanya mengenai dugaan saksi saat transaksi bersama kades di kecamatan Dasuk.

Kasubsi Teguh membenarkan adanya kepala desa bersama istrinya. Soal nominal yang disebutkan, semua itu tidak benar, itu hanyalah kesepakatan saja. Tapi sekali lagi, sudah saya kembalikan melalui AP (inisial) selaku Narasumber (Narsum) kemarin malam, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Viral! Transaksi Dugaan Pungli di Rutan Sumenep di Saksikan Salahsatu Kades

Kami atas nama Rutan sumenep terimakasih kepada seluruh media yang telah mengkoreksi dan mengkontrol kinerja kami, dan manusia tidak akan terlepas dari Kesalahan-kesalahan. Baik disengaja ataupun tidak.

Jadi, dugaan itu semua tidak benar dan sudah diselesaikan.

Untuk pengurusan CB tidak sesuai tanggalnya, namanya Resedivis tidak ada dalam undang-undang. Makanya saya menyampaikan ke kades bahwa pelepasan Suwanto mengikuti aturan yang ada.

Cuti bersyarat itu diambil karena sudah ada yang menjamin, dan yang menjamin adalah kepala desa Semaan mas. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah adanya Miskomunikasi serta kesalahpahaman antara korban dan pihak Rutan yang kebetulan saya sendiri mas, “Tutupnya.

Ditambahkan, Soal pengembalian, uang 8Juta itu dan segala macam sudah Saya kembalikan melalui Narsumnya, dan persoalannya sudah Clear, ” Tambahnya.



Sebelumnya diberitakan, Oknum pegawai Rutan Sumenep, Teguh doni dinilai menciderai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar 8 (delapan) Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, diluar prosedur.

SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, saksinya ada Salahsatu oknum kades di kecamatan Dasuk mas. Karena uang 8 (delapan) juta itu diberikan Cash, “Imbuhnya dalam Video Berdurasi 5 Menit Minggu lalu dan diterima wartawan media ini, Rabu 3 Juli 2024.

Perjanjiannya itu, Bulan ramadhan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi Ternyata Habis lebaran baru dibebaskan, Kan 2/3 (Dua Per-tiga).

Baca Juga :  Halaqoh Pertambangan Berlangsung Khidmad di Aula Universitas Guluk-Guluk

” Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8Juta itu”, Imbuhnya.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana tersebut harusnya dilakukan Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Akan tetapi proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah Cacat Hukum apalagi Transaksi dan Atau Pungutan Liar diluar prosedur itu.

“Jadi, itu sudah Fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang 8Jt itu tidak dikembalikan, Tunggu saja”, Singkatnya dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI
Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet
Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah
Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim
Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:56 WIB

Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:34 WIB

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru