SUMENEP, nusainsider.com — Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Teguh doni tanggapi viralnya dugaan Transaksi pembebasan Tahanan akibat pencurian barang tahun lalu di kecamatan Ambunten.
Teguh doni menyampaikan bahwa pihaknya mewakili semua pihak rutan mengklarifikasi adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang di tulis sejumlah media beberapa hari lalu.

Ketika di kordinasikan antara Pihak Rutan dan Pihak korban, ternyata ada Miskomunikasi dan atau kesalahpahaman antara pihak disana dengan disini (red, pihak korban dan Rutan), “Kata Teguh doni, Kasubsi Yantah Rutan Sumenep saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis, 4 Juli 2024 di Ruang Tamu Rutan Sumenep.
Makanya, pasca di komunikasikan semalam dari warga binaan yang melibatkan narasumber, karutan dan juga kades ihwal dugaan pungli Rp. 8juta tersebut semuanya tidak ada masalah, cuma miskomunikasi saja.
Ditanya mengenai dugaan saksi saat transaksi bersama kades di kecamatan Dasuk.
Kasubsi Teguh membenarkan adanya kepala desa bersama istrinya. Soal nominal yang disebutkan, semua itu tidak benar, itu hanyalah kesepakatan saja. Tapi sekali lagi, sudah saya kembalikan melalui AP (inisial) selaku Narasumber (Narsum) kemarin malam, Rabu, 3 Juli 2024.
Kami atas nama Rutan sumenep terimakasih kepada seluruh media yang telah mengkoreksi dan mengkontrol kinerja kami, dan manusia tidak akan terlepas dari Kesalahan-kesalahan. Baik disengaja ataupun tidak.
Jadi, dugaan itu semua tidak benar dan sudah diselesaikan.
Untuk pengurusan CB tidak sesuai tanggalnya, namanya Resedivis tidak ada dalam undang-undang. Makanya saya menyampaikan ke kades bahwa pelepasan Suwanto mengikuti aturan yang ada.
Cuti bersyarat itu diambil karena sudah ada yang menjamin, dan yang menjamin adalah kepala desa Semaan mas. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah adanya Miskomunikasi serta kesalahpahaman antara korban dan pihak Rutan yang kebetulan saya sendiri mas, “Tutupnya.
Ditambahkan, Soal pengembalian, uang 8Juta itu dan segala macam sudah Saya kembalikan melalui Narsumnya, dan persoalannya sudah Clear, ” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum pegawai Rutan Sumenep, Teguh doni dinilai menciderai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar 8 (delapan) Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, diluar prosedur.
SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, saksinya ada Salahsatu oknum kades di kecamatan Dasuk mas. Karena uang 8 (delapan) juta itu diberikan Cash, “Imbuhnya dalam Video Berdurasi 5 Menit Minggu lalu dan diterima wartawan media ini, Rabu 3 Juli 2024.
Perjanjiannya itu, Bulan ramadhan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi Ternyata Habis lebaran baru dibebaskan, Kan 2/3 (Dua Per-tiga).
” Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8Juta itu”, Imbuhnya.
Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana tersebut harusnya dilakukan Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Akan tetapi proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah Cacat Hukum apalagi Transaksi dan Atau Pungutan Liar diluar prosedur itu.
“Jadi, itu sudah Fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang 8Jt itu tidak dikembalikan, Tunggu saja”, Singkatnya dalam pemberitaan sebelumnya.
![]()
Penulis : Dre

















